Jumat, 3 Oktober 2025

UPDATE Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren: Polisi Tangkap 3 Tersangka Penyebar Hoaks

Polres Lhokseumawe mengamankan tiga tersangka penyebar informasi bohong atau hoaks terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia/Zaki Mubarak
POLISI memperlihatkan berita hoaks terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Pesantren An yang disebarkan oleh tiga tersangka dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (17/7/2019). SERAMBI/ZAKI MUBARAK 

"Mereka menyebarkan informasi itu dengan alasan hanya ingin menanyakan pendapat anggota grup WA atau hanya ingin sekadar memposting ke facebook," jelasnya.

Pemerintah Kota Lhokseumawe akhirnya membekukan salah satu pesantren di wilayahnya, menyusul laporan dugaan kasus pelecehan santri.
Pemerintah Kota Lhokseumawe akhirnya membekukan salah satu pesantren di wilayahnya, menyusul laporan dugaan kasus pelecehan santri. (Serambi Indonesia)

Saat ini pihaknya masih memburu pembuat tulisan itu.

"Kasus ini sangat sensitif, makanya kami harus meluruskan dan menjelaskan bahwa proses penyelidikannya berjalan berdasarkan alat bukti. Jadi, ketika ada yang membuat kabar seperti ini, akan bisa menggiring opini masyarakat dan ini sangat mengganggu proses penyidikan. Kami juga pastikan bahwa penyebar berita bohong sekecil apapun akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegas AKP Indra T Herlambang.

Pembekuan Pesantren Dicabut

Informasi lain, Pemerintah Kota Lhokseumawe akhirnya mencabut status pembekuan sementara terhadap Pasantren An.

Sehingga, mulai Kamis (18/7/2019) hari ini, aktivitas belajar di pesantren tersebut akan berjalan kembali seperti biasa.

Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Muslim Yusuf menyebutkan, pencabutan status pembekuan terhadap pesantren itu didasarkan atas beberapa pertimbangan.

Baca: Kabar Terbaru Tersangka Kasus Ikan Asin Rey Utami Stres, Berat Badannya Merosot, Galih Tak Dijenguk

Di antaranya, dalam kasus ini yang diduga bersalah melakukan pelecehan seksual hanya dua oknum saja (pimpinan pesantren dan seorang guru ngaji) dan mereka kini sedang menjalani proses hukum di Polres Lhokseumawe.

Sehingga, menurut Muslim, Pemko berkesimpulan jangan gara-gara dua oknum, santri di pesantren tersebut putus pendidikannya.

Apalagi, selama ini kualitas pendidikan di pesantren itu sangat bagus.

"Namun, kita pastikan struktur pengurus yayasan Pesantren An sedang dalam proses pergantian. Dimana oknum pimpinan yang kini sedang menjalani proses hukum di Polres Lhokseumawe takkan masuk lagi dalam struktur kepengurusan," janjinya.

Puluhan orang tuasantri mendatangi kompleks Pesantren AN, di Kompleks Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (12/9/2019)
Puluhan orang tuasantri mendatangi kompleks Pesantren AN, di Kompleks Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (12/9/2019) (Kompas.com/Masriadi)

Dengan aktif kembali kegiatan belajar mengajar di pesantren tersebut, Pemko Lhokseumawe akan terus mengawasinya.

"Kepada masyarakat di lingkungan pesantren kita berharap dapat memahami keputusan ini. Sebab, sangat kita sayangkan bila lembaga pendidikan agama tersebut harus tutup hanya karena dua oknum di pesantren itu diduga bersalah," harap Muslim.

Kini sebagian kecil orang tua ingin anaknya dipindah ke tempat pendidikan lain. Terhadap keinginan itu, Muslim memastikan pihaknya siap memfasilitasi.

Baca: Ditanya Janda atau Gadis, Jawaban Kriss Hatta Buat Hotman Paris Bilang Ini Seraya Tersenyum

"Begitu juga untuk uang muka yang sudah telanjur diserahkan wali santri ke pesantren, kita sedang mencari solusi untuk proses pengembaliannya," kata Muslim Yusuf.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved