Senin, 6 Oktober 2025

Perwira Polisi Dilaporkan Istri Akibat Temuan 5 Video 'Panas', Berikut Kronologinya

Seorang perwira polisi berinisial IWSD dilaporkan istrinya ke Polda Bali, Senin (8/7/2019) setelah diteemukan 5 video adegan intim.

Penulis: Daryono
Editor: Adi Suhendi
tangkap layar tribunnnews
ILSUTRASI: Seorang ibu Bhayangkari menemukan video 'panas' yang diperankan sang suami. 

"Saya sangat sedih dan sangat menyayangkan prilaku suami. Sebab saya tak sengaja melihat langsung 5 video bo*** suami dengan seorang wanita muda," ungkap RSW, Selasa (16/7/2019).


Terlapor bakal dipanggil

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja di Denpasar, Rabu (17/7/2019) siang membenarkan adanya laporan RSW.

Rencananya, Propam Polda Bali akan menindaklajuti laporan ini dengan memanggil terlapor.

"Masih dalam bentuk pengaduan masyarakat, akan ditindaklanjuti dengan memanggil yang bersangkutan (terlapor) oleh Propam untuk dimintai keterangan," kata Widjaja seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: Bentrok di Mesuji Tewaskan Empat Warga, Ini yang Jadi Pemicunya

Menurut Widjaja, pihak kepolisian menerima laporan pada Senin (8/7/2019) lalu.

Pelapor ketika itu membawa barang bukti berupa video.

"Menurut yang bersangkutan (pelapor) ada lima (video), masih dipilah-pilah apakah benar isi videonya," ucap Widjaja.

Hengky menambahkan, jika dalam proses pemeriksaan nanti terlapor terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan maka dapat dikenakan sanksi etik maupun pidana.

"Kalau terbukti benar maka masuk kategori perselingkuhan, kalau ada unsur pidana maka akan ditindaklanjuti," tambah Hengki.

Beraktivitas biasa

ISDW yang dilaporkan RSW saat ini masih aktif bekerja dan beraktivitas normal.

Alasannya belum ada pemeriksaan dan putusan yang bersangkutan dinyatakan bersalah.

Baca: Oppo Luncurkan Reno 10x Zoom Edisi FC Barcelona, Intip Penampilan Box dan Ponselnya

"Masih beraktivitas biasa, kan masih laporan," kata Hengky.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja yang dikonfirmasi mengatakan masih mengecek laporan tersebut ke Bid Propam Polda Bali.

"Tapi intinya jika terbukti atau tertangkap tangan akan diproses secara pidana maupun etiknya," kata Kombes Hengky. (tribunbali.com/ kompas.com/ tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved