Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Pencabulan Anak di Lampung, Sang Ayah Terancam 20 Tahun Penjara

Aksi bejat pelaku terungkap setelah istrinya, YA (35), menangkap basah pelaku ketika sedang berhubungan layaknya suami istri dengan anak kandungnya.

Editor: Dewi Agustina
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

Karena ibunya pingsan, tersangka Er lalu mengantarkannya pulang ke rumah.

Kesempatan tersebut ternyata dimanfaatkan Er untuk melarikan diri dan bersembunyi.

Namun, istri Er melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya ke Mapolsek Lambu Kibang.

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung mencari keberadaan tersangka.

Sabtu sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka yang sempat kabur dan bersembunyi akhirnya pulang ke rumah orangtuanya yang berada tidak jauh dari rumah kediamannya.

Di rumah orangtuanya, tersangka berhasil ditangkap lalu digelandang ke mapolsek.

"Menurut keterangan tersangka, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak bulan Maret 2018," papar Abdul Malik.

Baca: Pesona Sandhyca Putrie, Ajudan Cantik Iriana Jokowi, Pengakuannya Soal Status Singlenya Viral

Baca: Mengaku Lecehkan Presiden Jokowi dan Polri, Ibu Rumah Tangga di Jember Ditangkap Polisi

Baca: Kabar Terkini Pemulangan Rizieq Shihab, Perintah Imam Besar FPI Ditunggu hingga Disebut Terzalimi

Setiap melakukan aksi bejatnya, korban selalu diancam akan dibunuh dengan menggunakan pisau dapur.

Saat mencabuli anak kandungnya itu, rumah pelaku selalu dalam keadaan sepi.

"Istrinya sedang tidak berada di rumah," ungkap Iptu Malik.

Penjara 20 Tahun

Polisi menyita barang bukti senjata tajam jenis pisau dapur dengan gagang kayu warna cokelat berikut sarungnya yang terbuat dari kayu panjang 25 cm.

Polisi juga menyita baju tidur, celana panjang, pakaian dalam korban, dan tikar plastik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Lambu Kibang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 2 jo pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 6,6 miliar.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Istri Sedang Tidur, Pria di Lampung Ini Nekat Perkosa Anak Kandungnya di Rumah

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved