Senin, 6 Oktober 2025

Mantan Sekretaris PSSI Gianyar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bupati Cup 2016

Kejari Gianyar telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana turnamen sepak bola Bupati Cup 2016.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Tim penyidik dari Kejari Gianyar memeriksa berkas terkait turnamen sepak bola Bupati Cup 2016 di Kantor KONI Gianyar, Senin (8/7/2019). Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta 

TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Gianyar menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gianyar, Senin (8/7/2019) pukul 09.15 Wita.

Penggeledahan aparat penegak hukum tersebut untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi dana turnamen sepak bola Bupati Cup 2016 yang digelar Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Gianyar.

Dalam kasus ini, Kejari Gianyar telah menetapkan satu orang tersangka, yakni I Ketut Suasta.

Tersangka sebelumnya menjabat sebagai sekretaris PSSI Gianyar dan juga sekretaris turnamen Bupati Cup 2016.

Kasi Pidsus Kejari Gianyar I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersangka diduga memotong honor atlet serta mencairkan dana fiktif seperti dana medis.

Padahal sejatinya dana itu tidak ada.

"Anggaran even tersebut Rp 500 juta dari KONI Gianyar, berdasarkan hasil pengitungan kerugian negara, sekitar Rp 152 juta. Tersangka ini perannya, dia memotong honor atlet, mengatakan mencairkan dana seperti misalnya dana tim medis padahal itu tidak ada tapi dicairkan. Ada juga lain-lain, banyak ada rinciannya itu. Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka Mei 2019 lalu, yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya," ujar I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, kemarin.

Tim penyidik dari Kejari Gianyar memeriksa berkas terkait turnamen sepak bola Bupati Cup 2016 di Kantor KONI Gianyar, Senin (8/7/2019). Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Tim penyidik dari Kejari Gianyar memeriksa berkas terkait turnamen sepak bola Bupati Cup 2016 di Kantor KONI Gianyar, Senin (8/7/2019). Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta (Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta)

Namun apakah dana tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, atau ia hanya menjadi kaki tangan dari pelaku lain, Darmawan mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Kami masih lakukan pengembangan untuk mencari apakah ada pelaku lain," tandasnya.

Atas perbuatannya, Suasta diancam pasal 2 dan 3 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara satu sampai empat tahun.

"Kita sangkakan pasal 2 dan 3 tentang tipikor, ancaman hukumannya, yang pasal 2 minimal empat tahun dan yang pasal 3 minimal satu tahun," terang Darmawan.

Sita Dokumen

Sementara itu, dalam penggeledahan di Kantor KONI Gianyar, kemarin, Kejari Gianyar menurunkan enam orang penyidik.

Tim ini dipimpin Kasipidsus, Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, serta Kasi Intel Kejari Gianyar, Felly Kasdi.

Para penyidik ini ditemani oleh sejumlah pengurus KONI Gianyar. Satu di antaranya Ketua KONI Gianyar, Pande Made Purwata.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved