Kamis, 2 Oktober 2025

Pria Beristri Bawa Kabur Siswi dan Berbuat Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang pria berinisial NR (40) asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara terancam hukuman 15 tahun penjara akibat membawa kabur siswi kelas II.

Editor: Dewi Agustina
Shutterstock
Ilustrasi korban pencabulan. 

"Dalam Undang-undang perkawinan anak di bawah umur baru boleh menikah secara resmi, kalau mendapatkan izin dari orang tua yang dikuatkan dengan putusan hakim. Sedangkan tersangka tidak mendapatkan izin dari orang tua korban," tegas Kasat Reskrim.

Baca: Dua Pelaku Pembunuhan Karyawati PTPN IV Ternyata Masih Pelajar, Akui Sempat Setubuhi Korban

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah menyebutkan, dalam proses penyidikan diketahui tersangka juga pernah terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu, dan sudah menjalaninya hukumannya.

Kala itu, dia divonis pada 18 Desember 2013 oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan hukuman setahun lebih penjara.

Lalu baru bebas pada 2 Desember 2014.

"Informasinya, tersangka tinggal menunggu jadwal sidang," ujar Kasat Reskrim.(jaf)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bawa Kabur Siswi, Terancam 15 Tahun

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved