Selasa, 30 September 2025

Lihat Istri Tetangga Pakai Daster, Gede Suri Lupa Sakit Perut dan Bernafsu, Ini Tindakan Konyolnya

Tubuh bahenol istri tetangga yang hanya pakai daster membuat nafsu birahi Gede Lana Adnyana alias Gede Suri (33) menjadi menggelegak

Editor: Sugiyarto
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Tubuh bahenol istri tetangga yang hanya pakai daster membuat nafsu birahi Gede Lana Adnyana alias Gede Suri (33) menjadi menggelegak dan ia pun tak tahan diri.

Gede Suri, pria asal Banjar Dinas Bulakan, Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, hampir memperkosa tetangganya sendiri berinisial NLP (29).

Gede Suri tak kuasa lagi menahan nafsu saat melihat NLP sedang memberi makan ternak babi dengan hanya mengenakan daster.

Ditemui di Mapolres Buleleng, Sabtu (6/7/2019), Gede Suri mengaku melakukan aksi percobaan pemerkosaan itu pada Rabu (19/6/2019) sekira pukul 09.30 wita.

Mulanya ia sedang sakit perut dan hendak ke kamar mandi untuk buang air besar.

Namun saat menuju ke kamar mandi, Gede Suri melihat korban NLP dari jarak sekitar 100 meter, tengah memberi makan babi, dengan mengenakan daster.

Alih-alih buang air besar, Gede Suri justru mendatangi korban NLP, dan langsung memeluknya dari arah belakang.

Ia bahkan sempat memegang bagian sensitif NLP, serta berupaya melucuti celana dalam korban.

NLP yang mendapatkan perlakuan tak senonoh itu pun sontak berteriak minta tolong.

Beruntung teriakannya itu berhasil didengar oleh sang suami IGP (31), sehingga tindakan mesum itu berhasil digagalkan.

IGP lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Celukan Bawang untuk ditindaklanjuti.

"Awalnya saya sakit perut. Saya lihat ada dia (NLP), spontan saja saya mau meluk dia. Ya tujuannya mau saya perkosa, tidak tahan lihat pakaiannya. Saya memang sudah lama suka sama dia," ungkap Gede Suri.

Atas tindakannya itu, aparat Kepolisian Sektor Celukan Bawang pun bergegas melakukan penangkapan terhadap Gede Suri, pada Rabu (19/6) sekira pukul 10.00 wita.

Dihadapan polisi, pria yang telah berkeluarga ini pun tidak menampik perbuatannya yang hendak memperkosa NLP.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya menyebut, meski baru sebatas percobaan pemerkosaan, pelaku Gede Suri tetap diprosed hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 52 Jo 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan