Kamis, 2 Oktober 2025

Tak Terima, Istri Sah Laporkan Perselingkuhan Sang Suami dengan Adik Perempuannya Sendiri ke Polisi

AM diduga berselingkuh dan menikahi adik kandungnya selama berada di perantauan di Kalimantan Timur, 7 hari lalu.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUN BULUKUMBA
AM (kiri) dilaporkan ke Mapolres Bulukumba oleh istrinya sendiri bernisial HE, karena diduga telah berselingkuh dengan adik kandung AM (berhijab kuning). 

e. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Hukum pernikahan sedarah dalam Agama Islam

Al Quran Surat An Nisa ayat 23 memuat hukum pernikahan sedarah yang secara tegas melarang adanya perkawinan inses.

Poin-poin hukum yang tercantum dalam ayat tersebut ialah:

- Melarang pernikahan anak laki-laki dengan ibu kandung

- Melarang pernikahan ayah kandung dengan anak perempuan kandung

- Melarang pernikahan antara saudara kandung laki-laki atau perempuan

- Melarang pernikahan antara keponakan dengan bibi atau paman kandung (saudara kandung ayah atau saudara kandung ibu).

- Melarang pernikahan dengan ibu susuan, dan saudara sepersusuan

- Melarang pernikahan antara menantu dan mertua

- Melarang pernikahan dengan anak tiri (kecuali belum pernah berhubungan seksual dengan ibu si anak dan sudah bercerai)

- Menikahi dua orang saudara kandung.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Diduga Selingkuhi Adiknya, Pria Asal Bulukumba ini Dilapor Istri Sah ke Polisi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved