Korupsi Dana Desa, Kades di Subang Dijatuhi Pidana 18 Bulan Penjara
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta
Perbuatan melawan hukum terdakwa itu berimplikasi pada kualitas pekerjaan pembangunan jalan hotmix di tiga RT hingga pembangunan TPT di satu RT.
Selain itu, terdakwa juga menjual hotmix untuk pembangunan jalan itu ke pihak lain seharga Rp 21 juta seberat 21 ton tanpa adanya musyawarah desa.
"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa itu terbukti merugikan negara sebesar Rp 107.138.142 berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Pemkab Subang dan memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 30 juta, saksi Ali Muspian senilai Rp 2 juta, saksi Zuherman senilai Rp 9 juta dan anggota LSM serta oknum wartawan senilai Rp 3 juta," ujar jaksa Faisal Akbar dalam tuntutannya pekan lalu.
Sementara itu, majelis hakim yang sama juga memvonis Kepala Desa Wanajaya Kecamatan Tambak Dahan Kabupaten Subang, Sakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Sakim dijatuhi pidana selama 1 tahun. (men)