Beri Uang Rp 15 Ribu, Tukang Becak di Kota Tegal Cabuli Dua Bocah Perempuan
Tersangka mengaku tidak melakukan menyetubuhi kedua korban tersebut hanya meraba dan mencium
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL – Seorang tukang becak berinisial S (52), warga Desa Rancawiru Kabupaten Tegal diamankan Polsek Tegal Timur, Kamis (27/6/2019)
Ia diduga melakukan pencabulan dengan mengiming-imingi uang Rp 15 ribu.
Kedua korban diketahui masih di bawah umur.
Seperti dilansir dari Tribratanews.jateng.com, portal resmi kepolisian, Kapolsek Tegal Timur Kompol Agus Endro dalam confrence press di Mako Polsek Tegal Timur menjelaskan memang benar kami mengamankan tukang becak berinisial S (52) warga Desa Rancawiru Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal.
“Tersangka mengiming imingi dengan uang kepada dua anak di bawah umur dan terungkap usai ada laporan dari salah satu korban ke pihak Kepolisian yang didapat dari keterangan korban,” ungkapnya.
Dari keterangan tersangka, dirinya mengajak kedua korban ke bawah jembatan dan memberikan uang Rp 15 ribu.
Lalu ia menyuruh kedua untuk membuka celana.
“Dari keterangan tersangka, tidak melakukan menyetubuhi kedua korban tersebut hanya meraba dan mencium,” imbuhnya.
Aksinya tersebut ketika sedang parkir di depan kantor KUA Kecamatan Tegal Timur yang melihat kedua anak perempuan tersebut berboncengan sepeda.
Atas perbuatannya, Sutarjo dijerat pasal 82 junto 76 (e) UU nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Humas Polres Tegal Kota)