Prostitusi Artis
Bebas Lusa, Vanessa Angel Akan Langsung 'Nyalon' Perawatan Tubuh
Vanessa Angel divonis bersalah Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus penyebaran konten asusila.
"Enggak cerita sih. Yang penting dia fokus dengan permasalahan dia ini dan menyelesaikan permasalahan dulu," ucap Reni lagi.
Diare jelang dengarkan vonis
Vanessa Angel keluar Rutan Kelas I Surabaya atau biasa dikenal Rutan Medaeng, Rabu (26/6/2019).
Ia keluar untuk menjalani persidangan kasus penyebaran konten asusila di PN Surabaya. Agendanya vonis.
Vanessa Angel tampak memakai rompi tahanan berwarna merah nomor 24 bertuliskan Kejari Surabaya. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
Baca: Kata Kuasa Hukumnya, Vanessa Angel Ingin Pulang
Kondisinya sehat dan siap untuk menjalani persidangan. Padahal, dua hari sebelumnya, Vanessa Angel mengeluh sakit.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Kelas II Aurabaya, Dwi Enis Hermawati mengatakan memang Vanessa Angel sempat sakit.
"Memang dua hari sebelumnya kena diare dan vertigo. Sepertinya (penyebab sakit) karena pola makan. Katanya kondisi perut belum makan tapi sudah minum kopi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (26/6/2019).
Namun ia menjelaskan pihak rutan sudah memberi obat sehingga kondisinya sudah kembali sehat.
"Vanessa datang ke poliklinik langsung dikasih obat sama tim medis Rutan Perempuan. Dan sekarang sudah sembuh," tandasnya.
Sebelumnya, Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis ajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya.
Isi dari pledoi tersebut, kata Milano, adalah menolak dakwaan yang dilayangkan JPU. Lantaran tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya. Adapun inti dari pembelaan tersebut yaitu meminta Vanessa dibebaskan.
"Makanya kita tadi dalilkan bahwa mentransmisikan menurut UU 27 ayat 1 itu, baru bisa dipidana apabila bisa diakses oleh orang banyak atau ke publik. Dan tidak dengan akses yg seperti antar satu dengan satu orang yg lain, karena itu ranah privat. Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulamg lah. Kita pasrah kok, tunggu aja putusan majelis, rencananya hari Rabu," terang Milano, Kamis, (20/6/2019).