Jumat, 3 Oktober 2025

Muncul Desakan Mencabut SE Kepsek SDN Karangtengah III Wonosari

Langkah selanjutnya menyerahkan kepada Pemda DIY untuk segera mengkoordinasikannya dengan dinas terkait di Gunungkidul

Editor: Eko Sutriyanto
ISTIMEWA
Komisi A DPRD DIY meminta Kepala Sekolah SDN Karangtengah 3 Wonosari, Gunungkidul mencabut Surat Edaran tertanggal 18 dan 24 Juni 2019 tentang seragam sekolah. 

"Murid kami memang semuanya muslim. Sekolah melihat saat ibadah salat Dhuhur anak-anak kelas satu dan dua kesulitan saat menggunakan sarung, oleh sebab itu kami membuat peraturan siswa wajib menggunakan seragam muslim," paparnya, Senin (25/6/2019).

Surat edaran yang kemudian jadi viral itupun langsung mendapat berbagai respon dari masyarakat.

Pihaknya mengakui bahwa peraturan tersebut keliru dan dirinya bersama sekolah siap untuk merevisi surat edaran tersebut.

"Kami tidak ada tendensi untuk mendiskriminasikan murid-murid non Muslim, dan saya menyadari adanya kesalahan dalam penggunaan kata," akunya.

Dirinya juga telah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul terkait surat edaran tersebut.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved