Fakta 30 Pekerja Pabrik Korek Api di Binjai Tewas Terbakar, Digaji Rp 500 Ribu per Bulan
Dikatakannya, sebenarnya perusahaan induk milik Indrawan di Medan Sunggal memiliki izin usaha.
Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto mengatakan, pabrik induk PT Kiat Unggul memproduksi mancis di Medan Sunggal, memiliki perizinan.
Tenaga kerjanya pun terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan BPJS. Namun, PT tersebut ternyata membuka tiga cabang di Langkat yang ternyata tidak memiliki izin.
"Selain yang terbakar di Desa Sambirejo, juga ada cabang lain di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, dan Desa Banyu Emas, Kecamatan Stabat. Ketiganya tidak memiliki izin. Dan semua pabrik itu kita lakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Pabrik Korek Api yang Terbakar, Pekerja Digaji Rp 500 Ribu per Bulan hingga Pekerjakan Anak"
Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro
Baca: MK Percepat Putuskan Sengketa Pilpres 2019, Ini Reaksi BPN Prabowo-Sandi
Baca: Kisah Mantri PNS yang Meninggal Dunia Saat Mengabdi di Pedalaman Papua
Baca: PA 212 Akan Gelar Aksi di MK Sebagai Gerakan Keagamaan, Ini Reaksi BPN, Istana dan MK
Baca: Prediksi Hasil Putusan Sidang MK untuk Pilpres 2019 Menurut Sejumlah Pengamat