Sabtu, 4 Oktober 2025

Puluhan Pekerja Pabrik Korek Api yang Tewas Terbakar Hanya Dibayar Rp 500 Ribu per Bulan

puluhan pekerja yang meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran di lokasi perakitan mancis atau korek gas hanya digaji Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu

Editor: Sugiyarto
Tribun Medan / M Andimaz Kahfi - Tribun Medan/Riski Cahyadi
Kolase foto Bagas - Lokasi kebakaran pabrik korek api, di Binjai, Sumatera Utara 

Sebelumnya, Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto menegaskan bahwa pemilik pabrik sudah ditetapkan tersangka.

"Pemilik pabrik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka para pekerja bekerja selalu dikunci. Enggak tahu alasannya dikunci," pungkas Kapolres Binjai, AKBP Nugroho
Tri Nuryanto.

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin didampingi Sekdakab dr Indra Salahudin mengucapkan belasungkawa dan penuh keperihatinan kepada keluarga korban.

"Semoga para almarhum diterima segala amal ibadahnya, dan ditempatkan di sisi-Nya. Sedangkan keluarga yang ditinggalkan semoga selalu mendapatkan kesabaran dari Allah
SWT, " kata Rencana.

Terkait tentang operasional perakitan mancis gas tanpa izin, Bupati akan memangil dinas dan istansi terkait, guna mendalami peristiwa ini.

Jika ditemukan tidak memiliki izin, pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini bukan saja dilakukan terhadap pemiliknya, melainkan juga kepada pihak-pihak yang terlibat.

"Ke depan, saya berharap agar seluruh perusahaan yang ada di Langkat dapat menerapkan dan mengikuti semua aturan- aturan operasional yang berlaku, sesuai ketentuan
perundangan-undangan, agar di kemudian hari tidak terulang kejadian seperti ini, yang banyak menewaskan para pekerjanya," ungkapnya.

Bupati mengatakan Pemkab Langkat akan segera memberikan bantuan untuk para keluarga korban, sambil menunggu hasil pendataan dari dinas terkait.

Tak ada Izin

Sementara, Pengawas Disnaker Sumut UPT I Medan-Binjai-Langkat Mahipal Nainggolan mengatakan, pabrik mancis ini beroperasi tanpa izin alias ilegal.

"Belum ada izin dari perangkat daerah, belum ada laporan dari perangkat daerah. Pengusaha akan dipanggil terkait hal ini," katanya di lokasi kejadian.

Beberapa warga ditanyai Tribun Medan membenarkan bahwa setiap pabrik beroperasi, pintu selalu dikunci.

Mereka juga meyakini pabrik ilegal.

"Ilegal ini pabriknya. Orang itu dikunci di dalam kalau sedang kerja. Enggak bisa asal keluar masuk," ungkap warga di lokasi. (dyk/mft/akb/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Pabrik Korek Api yang Terbakar, Pekerja Digaji Rp 500 Ribu per Bulan hingga Pekerjakan Anak"
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved