Penjual Tanah Kavling Fiktif Diringkus Polisi, Raup Untung Rp 3 Miliar dari Para Korbannya
Selama dua tahun terakhir, Herumemasarkan tanah kavling fiktif di Desa Seketi. Sudah lebih dari Rp 3 miliar uang yang diraupnya.
Laporan yang masuk ke polisi dan ke Pemkab Sidoarjo pun jumlahnya sangat banyak.
Penipuan jenis lain yang mirip dan banyak terjadi di Sidoarjo adalah penjualan perumahan.
Banyak juga terungkap, pengembang abal-abal menjual perumahan, tapi tak kunjung ada pembangunan. Bahkan, beberapa juga lahannya fiktif.
Sejatinya, di Sidoarjo sudah adalah larangan untuk penjualan tanah kavling.
Namun, di lapangan ternyata masih banyak praktik itu berlangsung.
Dan biasanya kasus-kasus itu baru terungkap setelah terjadi perkara, seperti penipuan, kavling fiktif, dan sebagainya.

"Iya, laporan terkait masalah-masalah seperti itu memang banyak diterima Pemkab Sidoarjo. Sepanjang 2019 ini saja, jumlahnya ada puluhan," ungkap Ari Suryono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sidoarjo.
Jika dibandingkan, kasus penipuan terkait jual tanah memang jauh lebih banyak ketimbang masalah jual beli perumahan.
"Saya tidak hafal pasti jumlahnya. Tapi masalah tanah kavling memang lebih banyak. Sering kita terima aduan tentang itu," lanjutnya.
Biasanya terungkap saat mengurus IMB. Karena bermasalah, pengajuan izin atau sebagainya, tentu tidak bisa dilayani.
Bahkan dia menyebut perusahaan atau pihak yang bermasalah akan diblacklist ketika mengurus perizinan.
"Ketika mengurus izin, biasa terungkap karena tanah tidak sesuai peruntukan. Dan tentu, sulit diproses izinnya," tandas Ari. (Surya/M Taufik)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pria di Sidoarjo Diringkus Polisi Gara-gara Jual Tanah Kavling Fiktif, Raup Untung Rp 3 M