Kronologi dan Pengakuan Lelaki Paruh Baya yang Ketahuan Gauli Remaja Usia 15 Tahun
Saat itu, para tetangga pun berdatangan setelah mendengar keributan antara ayah Nini dan SP
Atas saran dari para tetangga, SP diserahkan ke polisi.
Kemudian secara resmi, ayah Nini melapor ke UPPA Porles Tulungagung, Rabu (19/6/2019) dini hari.
Baca: Gubernur Jakarta Resmikan Wahana Baru Ancol Taman Impian
“Kami masih memeriksa sejumlah saksi termasuk korban. Selain itu juga melakukan visum untuk alat bukti bahwa telah terjadi persetubuhan,” terang Kepala UPPA Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih kepada Tribunjatim.com.
3. Ditetapkabn jadi tersangka
Akibat perbuatannya, SP kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan UPPA Polres Tulungagung, SP sudah menyetubuhi Nini sebanyak empat kali.
Semua perbuatan itu dilakukan di rumah Nini, saat situasi sedang sepi.
4. Pelaku hafal situasi di rumah korban.
“Tersangka ini sudah hapal, situasi rumah selalu sepi karena ayah korban kerja dari pagi hingga sore,” terang Kepala UPPA Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih.
SP yang bekerja sebagai pencari rumput ini awalnya mengamati situasi rumah yang selalu sepi.
Hingga ia memberanikan diri untuk mendekati Nini, pada Mei 2019, atau awal Ramadan lalu.
5. Intimidasi Korban
Kepada penyidik, SP mengaku bernafsu saat tahu Nini sendirian di rumah.
Ia mulai berani menyentuh tubuh korban, hingga mengajaknya berhubungan suami istri.
“Tersangka mengintimidasi korban, sehingga korban menuruti kemauan tersangka,” sambung Retno.
6. Pelaku telah berkeluarga
SP sendiri diketahui sudah mempunyai istri dan anak.
Kini, penyidik akan menjerat SP dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.