Selasa, 7 Oktober 2025

Dilaporkan Alami Pencabulan Oleh Oknum Perwira di Sulut, Polisi: Korban Terindikasi Jual Diri

Polisi dilingkup Polda Sulut ini diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama

Editor: Hendra Gunawan
Christian Wayongkere/Tribun Manado
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo saat memberikan keterangan pers 

Perbuatan pelaku dapat diancam dengan hukuman 15 tahun penjara berdasarkan pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 35/2014 pasal 81 ayat (1) dan (2).

Bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ketentuan ini berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.(Ferdinand Ranti)

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul TERBARU Mengenai Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Oknum Perwira Menengah, Korbannya Jual Diri?

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved