Minggu, 5 Oktober 2025

5 Hari Bawa Kabur Siswi SMP, Nando Sempat Cabulli Korban Sebelum Dibekuk Polisi

Kemudian korban dibawa ke rumah terduga pelaku di Kampung Ambon Likupang, Kabupaten Minahasa Utara Sampai pada hari Senin

Editor: Hendra Gunawan
Andreas Ruauw/Tribun Manado
Pemuda yang bawa lari gadis siswi SMP di Kawangkoan 

“Karena ulahnya tersebut, FN terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Nofri, Kamis (20/6/2019). (Andreas Ruauw)

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Pemuda Bawa Lari Gadis 14 Tahun, Dibawa Ke Rumah dan Lakukan Hubungan Badan, Ini Kronologinya

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved