7 Fakta Pasutri di Tasikmalaya yang Pertontonkan Adegan Ranjang kepada Bocah Sampai Berulangkali
Tak hanya sekali, aksi pasutri di Tasikmalaya mempertontonkan adegan ranjang kepada anak-anak itu ternyata berlangsung beberapa kali.
Ia yang didampingi sang suami ES tampak terlihat lesu.
Ketika digiring menuju sel tahanan keduanya terlihat berhenti beberapa kali. Bahkan saat di depan pintu sel, LA jatuh pingsan dan harus dibopong anggota polisi.
7. Ditetapkan Jadi Tersangka

"Menurut keterangan saksi, keduanya mengajak menonton pada anak-anak untuk saat mereka berhubungan badan, syaratnya iuran membeli kopi dan rokok," kata dia saat ditemui di Mapolresta, Selasa (18/6/2019) petang.
"Motif sedang kami dalami. Korban ada 6 orang, berdasarkan keterangan baru satu kali dilakukan. Kemudian informasi bahwa ada dampak anak balita berusia 3 tahun yang nyaris jadi korban anak-anak yang menonton itu, kami masih dalami," lanjutnya.
• Pasutri di Tasikmalaya Pertontonkan Adegan Ranjang kepada Anak-anak, Setiap Anak Dipungut Rp 5 Ribu
Akibat perbuatannya, keduanya akan dikenai sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 10 tahun penjara.
Sebelum diamankan, keduanya yang berprofesi sebagai buruh tani itu sempat meninggalkan kediamannya selama sepekan.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Heboh, Ini 7 Fakta Pasutri di Tasikmalaya Pertontonkan Adegan Seks Kepada Bocah, Bisa Dibayar Rokok, https://jabar.tribunnews.com/2019/06/19/heboh-ini-7-fakta-pasutri-di-tasikmalaya-pertontonkan-adegan-seks-kepada-bocah-bisa-dibayar-rokok?page=all.
Penulis: Yongky Yulius
Editor: Widia Lestari