Jumat, 3 Oktober 2025

Amsor, Penyerang Sopir Bus Safari yang Kecelakaan di Tol Cipali Jadi Tersangka Pembunuhan

enumpang yang menyerang sopir hingga menyebabkan kecelakaan maut di Tol Cipali KM 150 pada Senin (17/6/2019) kemarin ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Sugiyarto
IST
Bus Safari yang kecelakaan di Tol Cipali KM 150+900, Senin (17/6/2019) dini hari. Kecelakaan itu menewaskan 12 orang. 

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Penumpang yang menyerang sopir hingga menyebabkan kecelakaan maut di Tol Cipali KM 150 pada Senin (17/6/2019) kemarin, dan berdampak pada tewasnya 12 penumpang, ditetapkan sebagai tersangka.

Penumpang bernama Amsor (29) tersebut, dijadikan tersangka kasus pembunuhan, sebagaimana diatur pasal 338 KUH Pidana.

"Sudah‎ ditetapkan tersangka atas dugaan tersangka merebut kendali hingga menyebabkan kematian," ujar Kapolres Majalengka AKBP Mariyono via ponselnya, Selasa (18/6/2019).

"Kami terapkan pasal 338 juncto Pasal 359 KUH Pidana tentang menyebabkan orang meninggal," sambungnya.

Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriady saat memeriksa penumpang berinisial W (49) mengatakan, Amsor datang menyerang sopir dan kondektur bus karena dianggap akan membunuhnya.

Saat menyerang sopir, bus tiba-tiba oleng dan meluncur ke jalur berlawanan sehingga menabrak Innova dan Xpander.

Dari 12 orang yang meninggal, dua orang diantaranya sopir bus dan kondekturnya.

Polisi menjadikan W sebagai saksi kunci dalam kasus itu, karena melihat perbuatan Amsor menyerang sopir dan kondektur.

"Ada saksi kunci yang duduk persis di belakang sopir. Kondisinya sekarang masih sehat. Dia melihat langsung Amsor berusaha merebut kendala mobil. Saat itu, sopir juga sedang main ponsel," papar Mariyono.

Pihak kepolisian juga telah melakukan awal terhadap Amsor. 

"Dari pengakuannya itu, sopir dan kenek bus ingin membunuhnya," ungkap Irjen Rudy Sufahriadi saat ditemui di RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, Senin (17/6/2019) siang.

Ia mengatakan, niatan itu diketahui Amsor dari perbincangan telepon sopir dan kondektur bus.

Karenanya, seusai perbincangan telepon itu selesai, Amsor langsung menyerang sopir bus.

Bahkan, Amsor juga berusaha mengambil alih kemudi bus yang melaju dari arah Jakarta ke Jawa Tengah itu.

"Diduga akibat perebutan kemudi itu, bus akhirnya menerobos ke jalur kendaraan dari arah Jateng menuju Jakarta," beber Irjen Rudy Sufahriadi.

Ia menambahkan, bus pun langsung menghantam kendaraan lainnya hingga mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.

Sebelumnya Tribunjateng.com memberitakan, kecelakaan maut terjadi di Tol Cikampek-Palimanan (Cipali) KM 150 pada Senin (17/6/2019) dini hari.

Peristiwa yang terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka itu mengakibatkan 12 korban meninggal dunia dan 37 orang lainnya luka-luka.

Kecelakaan itu melibatkan Bus Safari bernomor polisi H 1469 CB, Mitsubishi Xpander, Toyota Innova bernomor polisi B 168 DIL, dan truk Mitsubishi bernomor polisi R 1436 ZA.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul UPDATE Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Jadi Tersangka Amsor Dikenai Pasal Pembunuhan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved