Jumat, 3 Oktober 2025

Suami yang Gadai Istri di Lumajang Ternyata Pernah Jual Anak Kandung

Dari update kronologi suami gadai istri di Lumajang terungkap bila sang istri bernama Lasmi diminta suaminya menjadi juragan tambak palsu.

Editor: Fajar Anjungroso
Istimewa
Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban ketika meminta keterangan dari Hartono (38) dan Lasmi (34) dalam kasus dugaan suami gadaikan istri, Jumat (14/6/2019). 

Lasmi menuturkan, hasil penjualan itu dipakai untuk main judi dan kehidupan sehari-hari.

Anak tersebut kini bersama orang yang disebut Lasmi telah membelinya. "Anak saya tidak mengenali saya sebagai mamanya," imbuh Lasmi.

Kapolres Lumajang M Arsal Sahban menegaskan akan mengusut kasus tersebut. Berdasarkan keterangan Lasmi itu, kata Arsal, ada beberapa hal yang harus ditelusuri polisi termasuk indikasi perdagangan orang.

“Sesuai keterangan saksi, yang merupakan istri tersangka, ternyata ada kemungkinan terjadinya human trafficking yang terjadi pada anak kandung mereka. Saya bersama Tim Cobra akan terus mengurai benang merah kasus ini,” kata Arsal.

Seperti diberitakan, Hori adalah warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso, Lumajang.

Sedangkan Hartono adalah warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang.

Hori menjadi tersangka pembunuhan karena telah membacok M Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019). Ternyata Hori salah sasaran membacok Toha.

Targetnya adalah Hartono, tetangga Toha yang juga rekan Hori. Hori mengaku kecewa dan marah karena Hartono tidak mau mengembalikan sang istri, Lasmi kepadanya. Hori menyebut, istrinya sebagai jaminan utang kepada Hartono sebesar Rp 250 juta.

Namun belakangan, jaminan utang berupa istri itu dibantah oleh Lasmi dan Hartono.
 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved