Kamis, 2 Oktober 2025

Terjerat Utang, Pria di Lumajang Gadaikan Istri Senilai Rp 250 Juta

Hori dikasih waktu setahun untuk menggembalikan uang Rp 250 juta agar dapat menebus istrinya dari Hartono.

Editor: Sanusi
ist
Hori bin Suwari, tersangka pembunuhan, diboyong penyidik Polres Lumajang. 

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Lazimnya orang menggadaikan barang berharga, tapi tidak berlaku bagi Hori bin Suwari (42). 

Warga Desa Jenggrong, Lumajang, Jawa Timur, ini malah menggadaikan istrinya.

Istirnya digadaikan Hori senilai Rp 250 juta kepada Hartono (40).

Hartono tercatat sebagai warga Desa Sombo yang bertetanggaan dengan Desa Jenggrong.

Istri Hori berinisial R (35).

Baca: Jokowi Terbuka Jika Oposisi Bergabung, PKS: Insya Allah Akan Bersama Koalisi Adil Makmur

Baca: Jadwal Pekan Perdana Liga Inggris 2019-2020 - Man United Vs Chelsea, Liverpool Lawan Tim Promosi

 

Hori dikasih waktu setahun untuk menggembalikan uang Rp 250 juta agar dapat menebus istrinya dari Hartono.

Setahun berlalu, Hori belum punya uang.

Dia pun berencana membayar utang itu dengan sebidang tanah namun ditolak Hartono.

Hartono menginginkan uang Rp 250 juta bukan sebidang tanah seperti ditawarkan Hori.

Hori pun mencari Hartono untuk menghabisi nyawanya.

Memendam kecewa Hori mencoba mendatangi Hartono.

Di tengah jalan masih di Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Hori melihat pria mirip Hartono.

Seketika ia langsung membacok pria tersebut.

Pelaku keget karena yang dibacok bukan Hartono tapi orang lain bernama Muhammad Toha.

Peristiwa itu membuat geger desa setempat.

 

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved