Dua Pengedar Sabu Diamankan Saat Sedang Makan Nasi Goreng di Warung
Dua terduga penyalahgunaan narkotika diamankan Polres Padang Pariaman saat asyik menikmati nasi goreng, Kamis (30/5/2019) sekira pukul 03.00 WIB.
Barang bukti ini beserta kedua pelaku dibawa ke Mapolres Padang Pariaman, guna penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka terancam dikenakan pidana Pasal 111, 112, 113, 114 jo 132 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah pasal hukuman yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki Narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak tertentu memilikinya," ujar Iptu Edi Harto.
Iptu Edi Harto mengatakan pelaku akan dijerat hukuman penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul 2 Pengedar Narkoba Dibekuk Sedang Menikmati Nasi Goreng Di Warung