Jumat, 3 Oktober 2025

Kalimat Hoaks soal PDIP Buat Ketua IDI Wonogiri Dokter Martanto Divonis 3 Bulan Penjara

Kalimat Hoaks soal PDIP Buat Ketua IDI Wonogiri Dokter Martanto Divonis 3 Bulan Penjara

Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Agil Tri
Ketua IDI Wonogiri Dokter Martanto saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Wonogiri, Selasa (28/5/2019). Divonis 3 bulan penjara atas tindakanya menyebar meme PDIP. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Wonogiri, dr Martanto, dijatuhi vonis penjara 3 bulan, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

Dokter Martanto, terbukti menyebarkan meme berisi hasutan terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

Pada putusan hakim di Pengadilan Negeri Wonogiri, Selasa (28/5/2019), hakim ketua menjatuhi hukuman penjara 3 bulan 15 hari dan denda Rp 100 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara 3 bulan 15 hari dikurangi masa tahanan kepada terdakwa, dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setyawan saat membacakan vonis.

Terdakwa sebelumnya telah menyebarkan ujaran kebencian berupa meme yang menyertakan logo Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan di group WhatsApp Keluarga IDI Wonogiri.

Meme tersebut berisi kalimat yang dianggap mencemarkan nama baik partai berlogo moncong putih itu.

Dalam meme tersebut, ada tulisan bernada hasutan yang berisi informasi bohong.

Kalimat tersebut adalah : 'PDIP Tidak Butuh Suara Orang Islam'.

Oleh ketua majelis hakim, dokter Martanto terbukti bersalah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vonis yang dijatuhkan kepada dr Martanto lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman Selanjutnya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved