Selasa, 7 Oktober 2025

Dua Pria Thailand Selundupkan Sabu Secara Ekstrim, Sabu Disimpan di Saluran Pencernaan

Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan keduanya

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Bea Cukai Ngurah Rai mempertunjukkan dua pelaku WN Thailand beserta barang bukti sabu-sabunya yang ditelan pelaku kepada awak media di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Senin (27/5/2019) 

Himawan Indarjono, Kepala kantor Bea Cukai Ngurah Rai menambahkan keduanya tidak dapat berbahasa Inggris karena berasal dari daerah pedalaman yang ada di Thailand. 

 “Mereka berasal dari daerah pedalaman di Thailand tidak bisa sama sekali bahasa Inggris. Sehingga kita panggil translator atau penerjemah selama pemeriksaan untuk membantu menerjemahkan bahasa mereka ke bahasa Indonesia,” imbuh Himawan.

Atas perbuatannya, dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved