Dua Pria Thailand Selundupkan Sabu Secara Ekstrim, Sabu Disimpan di Saluran Pencernaan
Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan keduanya
Himawan Indarjono, Kepala kantor Bea Cukai Ngurah Rai menambahkan keduanya tidak dapat berbahasa Inggris karena berasal dari daerah pedalaman yang ada di Thailand.
“Mereka berasal dari daerah pedalaman di Thailand tidak bisa sama sekali bahasa Inggris. Sehingga kita panggil translator atau penerjemah selama pemeriksaan untuk membantu menerjemahkan bahasa mereka ke bahasa Indonesia,” imbuh Himawan.
Atas perbuatannya, dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga.(*)