Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Mutilasi di Malang

Sebab Kematian Korban Mutilasi di Pasar Besar Malang Terungkap, Ini Penjelasan Psikiater Soal Sugeng

Sejumlah fakta baru terungkap setelah kepolisian menangkap Sugeng pelaku mutilasi terhadap mayat wanita di Pasar Besar, Kota Malang, Jawa Timur.

Penulis: Adi Suhendi
Kolase / SuryaMalang.com
Sugeng dan sketsa wajah korban mutilasi di Pasar Besar Malang 

“Artinya di situ tidak ada pembunuhan sebagaimana yang kami dimaksud,” katanya.

Sugeng melakukan mutilasi sekitar tiga hari setelah korban meninggal karena penyakitnya.

“Maka dari itu di lokasi tidak terdapat bekas darahnya lagi karena korban sudah meninggal 3 hari sebelumnya,” katanya.


Dalam kondisi sadar saat melakukan mutilasi

Kepolisian menyebut Sugeng dalam kondisi sadar saat memotong-motong tubuh korban.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri memastikan hal tersebut setelah mendapat laporan dari psikiater.

"Psikiater menyebutkan, pelaku saat melakukan mutilasi tidak dalam keadaan mengalami gangguan jiwa. Namun gangguan perilaku," kata AKBP Asfuri, Jumat (17/5/2019).

Baca: FAKTA BARU -Polisi Sebut Sugeng Si Pemutilasi Kondisi Sadar Saat Memutilasi: Alami Gangguan Perilaku

AKBP Asfuri juga mengatakan kalau psikiater melihat ada keterangan yang masih disembunyikan Sugeng sebagai pelaku.

"Dari keterangan pelaku ini masih ada yang disembunyikan. Kemudian juga ada keterangan pelaku yang bisa dilihat spikiater bahwa pelaku ada hubungan dengan korban," katanya.

"Pelaku merasa ingin memiliki korban berdasarkan hasil interogasi. Pelaku pernah punya istri tiga lalu dipisahkan. Jadi ada keinginan punya istri lagi," imbuh Asfuri.

Sugeng, pelaku mutilasi Pasar Besar Kota Malang yang ditangkap di Jalan Laksamana Martadinata, Sukoharjo Kota Malang, Kamis (15/5/2019).
Sugeng, pelaku mutilasi Pasar Besar Kota Malang yang ditangkap di Jalan Laksamana Martadinata, Sukoharjo Kota Malang, Kamis (15/5/2019). (Istimewa)

Psikiater masih akan melakukan observasi lagi terhadap Sugeng.

Baca: Sugeng Bukan Pembunuh, Berikut Alasan Kematian si Wanita Sebelum Dimutilasi

Kemudian akan dilakukan pendampingan perawatan di rumah sakit jiwa terhadap Sugeng.

Sementara ini, Sugeng dikenai pasal 181 KUHP.

Polisi masih mengejar keterangan yang disembunyikan Sugeng.

Jika ditemukan tindak pidana lain, polisi akan menerapkan sesuai pasal berlaku.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved