Senin, 6 Oktober 2025

Uang Palsu

Kisah Kakek Renta Penjual Rokok Tertipu Uang Palsu Rp 400 Ribu, Kompol Juliana Ganti Kerugian

Kisah Mbah Roso (92) sempat viral di lini masa sejumlah grup Facebook, Selasa (14/5/2019) pagi.

Editor: Sugiyarto
Tribunsolo.com/Asep Abdullah Rowi
Kapolsek Jebres, Kompol Juliana BR Bangun mengganti uang palsu yang diterima Suroso (92) dengan uang asli di warungnya di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Solo, Selasa (14/5/2019) 

Namun tumpukan upal yang memiliki nomor seri sama itu digunakan untuk berbelanja.

Rinciannya, dibelikan BBM (bahan bakar minyak) dan untuk membayar minum di warung kopi.

Tetapi pemilik warung kopi kemudian mengetahui uang yang diterima dari keduanya palsu, sehingga melaporkannya ke polisi.

Dari situ, polisi menyelidiki dan hasilnya mengarah kepada kedua tersangka. Polisi lantas menangkap keduanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," pungkas Sudjadi. (tribun jateng/Daniel Ari Purnomo).

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Viral Kakek Penjual Rokok Dapat Uang Palsu, Kompol Juliana Ganti Kerugian

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved