Pembunuhan
6 Fakta Pembunuhan Perempuan di Apartemen Tangerang, Kronologi Pembunuhan hingga Motif Pelaku
Berikut ini 6 fakta pembunuhan perempuan di apartemen Tangerang, kronologi pembunuhan hingga motif pelaku. Simak selengkapnya di sini!
Betapa terkejutnya AA saat mengetahui kekasihnya terbujur kaku tanpa busana di atas kasur.
Tangan dan kaki korban dalam kondisi terikat tali, tubuhnya ditutupi oleh bantal.
Melihat kejadian tersebut AA langsung mengabarkan hal tersebut pada penghuni apartemen lainnya dan dilanjutkan melapor ke Polsek Kelapa DUa.
Baca: Polda Sumsel Pastikan Satu-satunya Terduga Pelaku Pembunuhan Vera Oktaria adalah Prada DP
Baca: Tersangka Pembunuhan Bayi di Kebon Jeruk Dicaci Maki Warga saat Jalani Rekonstruksi
2. Barang Korban Hilang
Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP sementara sejumlah barang milik korban hilang yaitu 2 ponsel, dompet berisi uang Rp 5 juta, perhiasan dan tas slempang milik AA.
"Tetangga korban juga mendengar ada keributan sekitar pukul 17.00 WIB selama kurang lebih 10 menit," ujar Effendi.
3. Pelaku Ditemukan Berdasarkan Rekaman CCTV dan HP Korban

Pelaku yang diamankan bernama Agus Susanto (37).
Ia diamankan di Cipondoh, Jalan Panglima Polim, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (12/5/2019).
"Agus Susanto diamankan karena hasil CCTV dan penelitian dari HP korban ini orang yang janjian bertemu korban di apartemen tersebut," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan, Senin (13/5/2019).
Ferdy mengatakan pelaku membunuh korban dengan cara dicekik hingga tewas.
Hasil pemeriksaan polisi tidak ditemukan tersangka menggunakan narkoba atau minuman keras.
"Untuk tersangka kita ancamkan dengan Pasal 340 subsider 338 Pasal KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan," ujar Ferdy.
Pelaku juga dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.