Polres Padang Pariaman Tangkap 5 Penjudi, Tiga Lainnya Masuk DPO
Polres Padang Pariaman menangkap 5 orang saat tengah bermain judi di Korong Bintuang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Ia mengatakan di meja (labuhan) satu ia mengamankan dua orang D (38), AS (46), dan dua orang melarikan diri yaitu U (38) dan YB (42).
"Meja satu ini kami mengamankan kertas ceki (koa), uang 170 ribu," katanya.
Sedangkan, di meja dua ia mengamankan tiga orang pelaku yang berinisal S (44), Z (38), dan M (40). Satu orang melarikan diri yaitu Jef (38).
"Pada meja dua ini kami mengamankan kertas ceki (koa) dan uang Rp 540 ribu," katanya.
Ia menambahkan para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun penjara.
"Barang bukti saat ini berada di Mapolres Padang Pariaman untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Polres Padang Pariaman Tangkap Lima Pemuda saat Sedang Melakukan Judi Kartu Koa