Empat Fakta Kasus Kambing Memakan Celana Dalam Warga di Sampang, Pemiliknya Kini Didenda Satpol PP
Gerombolan kambing itu dilaporkan warga karena kerap memakan celana dalam warga di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang
Editor:
Choirul Arifin
Namun saat mengambil harus membayar denda uang makan kambing dan tali tampar yang sudah dibelikan oleh Satpol PP.
"Dendanya sebesar 25 ribu, tapi kalau bagi pemilik kambing yang sudah diamankan sebanyak dua kali akan di kenakan denda dua kali lipat, begitupun seterusnya," jelasnya.
"Denda tersebut memang tidak tercantum di Perda, namun tujuannya membuat efek jera," tutupnya.
Laporan: Hanggara Pratama/Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas
Artikel ini tayang di surya.co.id dengan judul 4 FAKTA Kasus Kambing Makan Celana Dalam Warga di Madura, Satpol PP Kenakan Denda pada Pemilik