Selasa, 30 September 2025

Empat Fakta Kasus Kambing Memakan Celana Dalam Warga di Sampang, Pemiliknya Kini Didenda Satpol PP

Gerombolan kambing itu dilaporkan warga karena kerap memakan celana dalam warga di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang

Editor: Choirul Arifin
TRIBUN MADURA/HANGGARA PRATAMA
Petugas Satpol PP Sampang saat mengamankan Kambing milik warga yang di biarkan berkeliaran di Jalan Raya Trunoyo Kecamatan/Kabupaten Sampang (9/5/2019). Kambing-kambing ini meresahkan karena kerap memakan celana dalam yang dijemur warga. 

Namun saat mengambil harus membayar denda uang makan kambing dan tali tampar yang sudah dibelikan oleh Satpol PP.

"Dendanya sebesar 25 ribu, tapi kalau bagi pemilik kambing yang sudah diamankan sebanyak dua kali akan di kenakan denda dua kali lipat, begitupun seterusnya," jelasnya.

"Denda tersebut memang tidak tercantum di Perda, namun tujuannya membuat efek jera," tutupnya.

Laporan: Hanggara Pratama/Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas
Artikel ini tayang di surya.co.id dengan judul  4 FAKTA Kasus Kambing Makan Celana Dalam Warga di Madura, Satpol PP Kenakan Denda pada Pemilik

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan