Rabu, 1 Oktober 2025

Penyidik Polrestabes Surabaya Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Oknum Pilot Lion Air

Jenis perilaku yang dilakukan oleh oknum pilot kepada pegawai hoteltergolong perilaku penganiayan yang cenderung melukai hati publik

Editor: Eko Sutriyanto
Facebook/Sandi Hermawan
Fakta terbaru terkait viral video pilot Lion Air pukul staf hotel di Surabaya. 

Laporan Wartawan Surya Luhur Pamudi
 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Polrestabes Surabaya menolak secara tegas permintaan penangguhan penahanan oknum pilot Lion Air, Arden Gabriel yang melakukan pemukulan kepada seorang pegawai Hotel La Lisa, Surabaya

Polisi menolak karena ingin menunjukkan, keadilan berlaku sama pada setiap warga negara.

"Kami ingin buktikan kalau kami komitmen pada equality before the law (semua warga berkedudukan sama dalam hukum)," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera di ruangan Humas Polda Jatim, Jumat (10/5/2019).

Barung menyebut tersangka meminta penangguhan penahanan, Kamis (9/5/2019) kemarin.

Jenis perilaku yang dilakukan oleh oknum pilot kepada pegawai hotel tersebut, lanjut Barung, tergolong perilaku penganiayan yang cenderung melukai hati publik.

"Perilaku pilot adalah perlakuan penganiayaan dan penganiayaan itu menyakiti hati publik," ucapnya.

Baca: Lebaran, Lion Air Group Siapkan 20.150 Kursi Penerbangan Tambahan, Mau Tahu Rutenya?

Saat ditanya dugaan bahwa pilot tersebut melakukan penganiayaan di bawah pengaruh obat-obatan.

Ternyata Barung membantah, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Gabriel dinyatakan 'negatif' dari penggunaan narkoba.

"Iya tadi sudah ada datanya dari dokter, dia gak ngonsumsi narkoba," tandasnya. 

Seperti yang diketahui, oknum pilot Lion Air, AG, melakukan penganiayaan terhadap pegawai La Lisa Hotel, AR, dikarenakan baju yang oknum pilot kenakan tersebut masih kusut.

Merasa tak puas dengan pelayanan pihak hotel, oknum pilot Lion Air ini lantas memukul AR.

Saat ini, oknum pilot Lion Air berinisial AG ini, dijerat pasal 351 dan 335 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

"Pelaku dikenakan pasal penganiayaan dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (9/5/2019).

Baca: 3 Barang Bukti ini Antar Pilot Lion Air Penganiaya Pegawai Hotel Resmi Menjadi Tersangka dan Ditahan

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim Jatanras Polrestabes Surabaya, AG beberapa kali memukul bagian wajah AR di ruang resepsionis pada Selasa 30 April pukul 05.28 WIB.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved