Selasa, 30 September 2025

Denny Indrayana Datangi Kantor Datangi Polda Kalsel, Ada Apa?

Denny mengungkapkan kedatangan pihaknya ke Polda kali ini sebagai kuasa hukum mendampingi Habib Banua

Editor: Eko Sutriyanto
banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Prof Denny Indrayana bersama Habib Abdurrahman Bahasyim atau Habib Banua saat di polda kalsel 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Irfani

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Ada pemandangan menarik menjelang salat Jumat di Polda Kalimantan Selatan, Jumat (10/5/2019) siang.

Terlihat Prof Denny Indrayana PhD,  mantan Wakil Kementerian Hukum dan HAM RI bersama calon anggota DPD Habib Abdurrahman Bahasyim atau Habib Banua.

Ternyata kedatangan Denny ini sebagai kuasa hukum Habib Banua. 

Ditemui usai salat Jumat, Denny mengungkapkan kedatangan pihaknya ke Polda kali ini sebagai kuasa hukum mendampingi Habib.

Yakni untuk melaporkan pak Adhariani karena telah diduga melakukan dugaan tindak pidana penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik atau kalau di KUHP pasal 317 dan 311, 310.

Namun menurutnya hal itu nantinya yang akan membuktikan adalah kewenangan pihak penyidik kepolisian.

Baca: Ahli Jepang Ungkapkan Isi Surat Bisa Dibaca Tanpa Harus Membuka Amplopnya, Begini Caranya?

Pihaknya sudah bertemu Dirkriminal Umum Kombes Sofyan Hidayat dan sudah berdiskusi agak panjang.

"Kami akan secara lebih lengkap masukan laporan tertulisnya Insyaallah siang ini secara kronologisnya," paparnya seraya secara lisan sudah namun akan pihaknya lengkapi dengan kronologis tertulisnya.

Ditanya kenapa melakukan pelaporan?

Denny mengatakan sebagaimana diketahui ini berkaitan dengan ada laporan ke Bawaslu berkaitan dugaan money politic dan berimbas pada nama baik Habib Banua.

"Karena itu menyangkut harkat martabat kehormatan beliau, maka setelah menimbang dengan matang dan dalam Habib ambil langkah hukum ini untuk jaga kehormatan beliau dan karena itu tidak ada atau fitnah," katanya.

Baca: Pelaku Politik Uang di Mbomba Menghilang Setelah Kasusnya Terungkap Bawaslu Ende

Denny Indrayana mengatakan dalam perkembangan pasal 310 dan 311 hal itu adalah kewenangan penyidikan kepolisian.

Direktur Kriminal Umum Polda Kombes Kombes Sofyan Hidayat usai salat Jumat membenarkan yang bersangkutan datang melaporkan satu peristiwa.

"Yang bersangkutan akan buat laporan dan kita akan lakukan penyidikan," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved