Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

Raih Suara Terbanyak, Caleg Ini Justru Ditahan, Kasus Apa yang Menjeratnya?

Diketahui, tersangka Mahmud memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu secara serentak DPRD Gresik dapil VIII, Manyar, Bungah dan Sidayu.

Kolase Tribun Madura
Para keluarga tahanan kelas IIB Gresik antri untuk menjenguk anggota keluarganya yang ditahan karena terjerat kasus hukum, Kamis (9/5/2019), dan foto tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Mahmud, calon legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem dari Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, langsung ditahan di Rumah Tahanan kelas IIB Gresik.

Tersangka juga memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihannya (Dapil) pada Pemilu 2019.

Humas Kejari Gresik R Bayu Probo Sutopo mengatakan, bahwa tim pidana umum Kejari Gresik telah menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Jatim ke Kejari Gresik terhadap tersangka Mahmud.

"Tersangka langsung ditahan di rutan kelas IIB Gresik," tegas Bayu, Kamis (9/5/2019).

Bayu menambahkan bahwa pelimpahan berkas perkara dua tersebut sudah sejak Rabu (8/5/2019).

"Atas pertimbangan jaksa, tersangka ditahan," katanya.

Diketahui, tersangka Mahmud memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu secara serentak DPRD Gresik dapil VIII, Manyar, Bungah dan Sidayu.

Caleg yang memperoleh suara terbanyak yaitu Mahmud, memperoleh 5.645.

Total perolehan seluruh caleg dan parpol sebanyak 13.496 suara.

Kedua yang memperoleh suara yaitu Abdullah Syafi'i sebanyak 5.347.

Sementara, Mahmud yang juga mantan Kepala Desa Banyuwangi Kecamatan Manyar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim, nomor 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018. Tersangka diduga melakukan penipuan pemalsuan dokumen jual beli tanah.

Reaksi Bawaslu ketika Mahmud dapat suara terbanyak

Baca: Wakil Dubes Jepang Kunjungi Mahfud MD Bicarakan Demokrasi dan Keadilan

Baca: Terbaru Hasil Real Count KPU Pileg 2019 Kamis 9 Mei Pukul 16.15 WIB, PDIP Teratas, Data Masuk 36,3 %

Baca: Profesor Pengumpul Data C1 BPN Bongkar Metode Perhitungan, Optimis Suara Prabowo-Sandi Tembus 70%

Baca: Banjir dan Cuaca Ekstrem di Maluku Barat Daya Dipicu Siklon Lili

Baca: Ternyata Pernikahan Dengan Bos Yakuza Jepang Tidak Ada Pesta Kemeriahan

Warga Gresik menyayangkan terpilihnya seorang caleg berstatus tersangka justru memperoleh suara banyak pada Pemilu 2019.

Hal ini disebut sangat melukai hati masyarakat, karena memilih caleg yang tersangkut kasus hukum.

Mahmud, Caleg DPRD Kabupaten Gresik yang ditetapkan tersangka Polda Jatim pada Februari  2019.

Sampai saat ini masih bebas berkeliaran untuk menjadi caleg DPRD Gresik dan malah memperoleh suara terbanyak.

Padahal penetapan tersangka Mahmud oleh penyidik Polda Jatim, diduga akibat penipuan jual beli tanah dari pihak PT Bangun Sarana Baja (BSB).

Saat itu, Mahmud semasa menjabat sebagai Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menerima uang Rp 15 miliar dari pelapor untuk membeli tanah masyarakat setempat.

Namun, dalam jual beli itu banyak tersandung masalah hingga kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim. Diduga telah memalsukan dokumen jual beli tanah, sehingga PT BSB lapor ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018.

"Kita ingin caleg yang jadi itu tidak tersangkut masalah hukum. Sebab, jika jadi anggota DPRD, maka bisa menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk melindungi diri," kata Yahya, warga Bungah, Rabu (1/5/2019).

Yahya berharap agar penegak hukum secara tegas mengusut tuntas dugaan penipuan jual beli tanah itu.

Sehingga pelapor yang menjadi korban juga segera mendapatkan haknya.

"Kita ingin penegak hukum penyidik Polda Jatim segera menuntaskan kasus tersebut. Sehingga partai politik yang diikuti juga bisa mengambil langkah tegas," katanya.

Sementara Sekretaris DPD Nasdem Kabupaten Gresik Musa memilih tidak komentar terhadap terkait caleg DPRD Gresik yang meraih suara terbanyak, tapi menjadi tersangka.

Alasannya, sampai saat ini partai politik belum menerima salinan putusan salah satu caleg menjadi tersangka.

"Selama saya belum melihat bukti penetapan tersangka, saya no comment," kata Musa.

Sedang Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik Imron Rosyadi mengatakan bahwa akan mengkaji terkait adanya caleg yang tersangkut hukum. Sebab, sampai saat ini belum ada penetapan hukum dari pengadilan.

"Jika sudah ada penetapan hukuman dan divonis 5 tahun keatas, maka dicoret jika belum dilantik, jika sudah dilantik itu urusannya parpol terkait PAW. Jika di bawah 5 tahun tidak berpengaruh sebagai dewan," kata Imron kepada wartawan. (Sugiyono)

Kasus Mahmud ditangani Polda Jatim

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jatim akan kembali memanggil Mahmud, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Gresik dari Partai Nasdem sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pemalsuan dokumen sengketa lahan proyek AKR Grand Estate Marina (GEM) City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Direskrimum Kombes Pol Gupuh Setiono, menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Sudah dipanggil dan diperiksa," ungkapnya, di Mapolda Jatim, Senin (4/2/2019).

Menurut Gupuh, tersangka sempat satu kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim. Namun kali ini yang bersangkutan akhirnya memenuhui panggilan tersebut.

"Yang bersangkutan sudah hadir untuk diperiksa," jelasnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, sesuai gelar perkara pihaknya resmi menetapkan Mahmud sebagai tersangka.

"Sudah dilakukan pemanggilan tersangka," ujarnya.

Seperti yang diberiyakan, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan dari PT. Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018.

Tersangka Mahmud mantan Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu diduga melakukan penipuan yakni pemalsuan dokumen.

"Iya laporan itu ditangani Ditreskrimum masih penyidikan," ucap Barung Mangera. (Mohammad Romadoni)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved