Sabtu, 4 Oktober 2025

Korban Sudah Mengaku Polisi Ipeng Tetap Nekat Merampoknya, Satu Peluru Pun Menembus Kakinya

Ipeng (28), pria yang mengaku warga Kampung Salam Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan ini diduga nekat melakukan aksi perampokan.

Editor: Hendra Gunawan
Istimewa/Polres Belawan
Ipeng Tetap Nekat Rampok Ponsel dan Uang Korbannya walau Sudah Mengaku Anggota Polisi. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis saat menginterogasi pelaku, Senin (6/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Ipeng (28), pria yang mengaku warga Kampung Salam Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan ini diduga nekat melakukan aksi perampokan.

Tidak tanggung-tanggung, pria yang memiliki tato di kakinya ini tidak mengurungkan niatnya ketika korban mengaku anggota polisi.

Ipeng tetap nekat melakukan aksi perampokan telepon seluler dan uang anggota polisi yang masih aktif bertugas di jajaran Polres Pelabuhan Belawan tersebut.

Informasi yang dihimpun Tribun Medan/www.tribun-medan.com, Senin (6/5/2019), Ipeng merupakan residivis kasus penganiayaan.

Kaki seorang residivis yang merampok polisi terpaksa diberi hadiah timah panas oleh personel Polres Pelabuhan Belawan.

Tersangka diberikan tindak tegas terukur setelah merampok personel kepolisian yang bertugas di Jajaran Polres Pelabuhan Belawan pada hari Sabtu (13/4/2019) lalu.

Padahal, korban sudah mengaku anggota kepolisian.

Namun hal tersebut, tidak menciutkan nyali pria pengganguran itu untuk melakukan aksinya.

"Jadi saat itu, korban hendak pulang ke rumah usai bertugas. Namun tiba-tiba, pelaku yang sebelumnya sudah mengintai langsung menyenggol korban hingga terjatuh. Di situ, tersangka langsung merampas telepon seluler berserta sejumlah uang dan kabur meninggalkan korban," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico.

Tidak terima dirampok, lanjut Jerico, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan yang melakukan penyelidikan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Jerico, petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penangkapan di kawasan Martubung, yang bersangkutan melakukan perlawanan saat berupaya kabur. Oleh sebab itu, kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur. Sebab, pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan yang sebelumnya dikeluarkan,” kata mantan Kasubag Munjab Polda Sulteng ini.

Usai diamakan, sambung Jerico, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk proses lanjut.

“Imbas perbuatannya, tersangka harus kembali merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun pejara,” pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved