Jumat, 3 Oktober 2025

Tahanan Kabur

Diduga Ada Kerja Sama, Polresta Palembang Periksa 7 Polisi Terkait Kaburnya 30 Tahanan

Sebanyak tujuh orang petugas jaga saat ini menjalani pemeriksaan di ruang Provos Polresta Palembang terkait kasus kaburnya 30 tersangka.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Sumsel/Lusi Faradila
Tahanan di Polresta Palembang kabur dengan cara menjebol terali ventilasi udara, Minggu (5/5/2019) dini hari. TRIBUN SUMSEL/LUSI FARADILA 

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan satu dari tiga otak pelaku, berhasil diringkus yakni Fahmi Bin Zainal Abidin (30) warga Jalan Selamat Riyadi, Palembang.

"Sudah diamankan yakni Fahmi. Namun untuk dua pelaku utama lainnya yakni Iwan alias Ogek alias Otong dan M Arif Hidatullah hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," katanya.

Tujuh Polisi Diperiksa

Sebanyak tujuh orang petugas jaga saat ini menjalani pemeriksaan di ruang Provos Polresta Palembang terkait kasus kaburnya 30 tersangka yang mendekam di sel tahanan.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan, tujuh petugas tersebut telah melakukan kelalaian dalam bertugas, sehingga membuat 30 tersangka berhasil kabur setelah menjebol ventilasi udara.

"Ada beberapa hal yang keterkaitan, apakah ada kerja sama (dengan petugas), kalau dilihat situasi yang ada tidak mungkin mereka (tahanan) melarikan diri," kata Didi dikutip dari Kompas.com, Senin (6/5/2019).

Didi melanjutkan, dugaan keterlibatan orang dalam itu muncul lantaran para napi bisa membuka gembok sel tahanan.

Kondisi ventilasi udara yang berhasil dijebol 30 tahanan Polresta Palembang saat kabur.
Kondisi ventilasi udara yang berhasil dijebol 30 tahanan Polresta Palembang saat kabur. (Polresta Palembang)

Setelah membuka ruang sel, 30 tahanan tersebut merusak ventilasi udara dengan memakai kayu balok.

Diduga Terdesak

Kriminolog dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Dr Sri Sulastri mengatakan, keterdesakan diduga faktor utama para tahanan melarikan diri.

"Mereka nekat kabur karena setiap orang dalam situasi terdesak, dia akan berusaha mengurangi penderitaan," kata Sulastri saat dihubungi TribunSumsel.com.

Sulastri melanjutkan, ibarat orang tenggelam yang berusaha menyelamatkan diri keluar dari air, para tahanan Polresta Palembang yang kabur juga demikian.

Keinginan untuk keluar dari penderitaan mengalahkan akal sehat akan konsekuensi dan risiko lebih besar yang bakal diterima para tahanan.

"Secara naluri kemanusiaan, menyelematkan diri pasti ada, tapi kan melanggar hukum. Risiko jadi DPO (daftar pencarian orang), atau bahkan bisa ditembak oleh petugas jika melawan, itulah yang dihadapi tahanan kabur," jelasnya.

Suasana ruang provos Polresta Palembang, sedang melakukan periksaan pada 5 tahanan kabur di Polresta Palembang dan petugas piket, Minggu (5/5/2019). SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Suasana ruang provos Polresta Palembang, sedang melakukan periksaan pada 5 tahanan kabur di Polresta Palembang dan petugas piket, Minggu (5/5/2019). SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA (Sriwijaya Post/Andi Wijaya)

Lalu bagaimana dengan sanksi lebih berat yang bakal menanti para tahanan?

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved