Minggu, 5 Oktober 2025

Diancam Video Tanpa Busananya akan Disebar, Anak di Bawah Umur Pasrah Digagahi Pria Kenalannya

Diamankan pakaian yang dikenakan pelaku saat berhubungan badan dengan korban serta satu unit motor yang digunakan pelaku untuk menjemput korban

Editor: Eko Sutriyanto
tribunnews.com
Ilustrasi pemerkosaan 

Laporan Wartawan Tribun Jogja.com Santo Ari

TRIBUNNEWS.COM,  SLEMAN - NA alias Endung (23), warga Dusun Krajan, Desa Balerejo, Kaliangkrik, Magelang diamankan Unit reskrim Polsek Nggaglik, Sabtu (27/4/2019) .

Ia ditangkap karena melakukan rudapaksa pada anak di bawah umur dengan mengancam akan menyebarkan video bugilnya.

Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi memaparkan, tersangka Endung berkenalan dengan korban berinisial AN (16) yang juga warga Magelang melalui facebook pada akhir
tahun kemarin.

Lantas keduanya bertukar nomor whatsapp dan saling berhubungan secara intens.

"Setelah berkomunikasi dengan korban sekitar satu setengah bulan, pelaku meminta video call dengan korban,"

"Di video call inilah pelaku merayu korban untuk menanggalkan pakaiannya. Korban yang terperdaya menyanggupinya. Namun ternyata pelaku merekam percakapan video itu,"
ujar Kapolsek Rabu (1/5/2019).

Baca: Mayat Siswi Berseragam Pramuka Ditemukan, Tersangka Adalah Ayah Tiri

Kedua orang ini lantas memutuskan untuk bertemu.

Pelaku mengajaknya ke rumah kosong yang berada di Ngangkruk, Sukoharjo Kecamatan Ngaglik dan mengancam korban di sana.

Di tempat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.

"Di rumah kosong tersebut pelaku memperkosa korban,"

"Korban diancam, jika tidak menurut maka video telanjangnya akan disebar ke media sosial dan ke orang tua korban," imbuhnya.

Di bawah ancaman dan ketakutan, korban tak dapat berkutik.

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Budi Karyanto menambahkan, perkosaan tersebut dilakukan pelaku sebanyak dua kali di tempat dan hari yang sama.

"Setelah kejadian itu, pelaku terus menerus mengancam korban. Karena tidak tahan dengan ancaman pelaku, akhirnya korban melapor ke kepolisian," imbuhnya.

Baca: Gadis Korban Perampokan dan Percobaan Pemerkosaan di Sumedang Ini Dilempar ke Jurang

Setelah mendapat laporan tersebut, petugas kepolsian bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Sabtu (27/4/2019).

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit smartphone yang berisi percakapan antara korban dengan pelaku.

Ada juga pakaian yang dikenakan pelaku saat berhubungan badan dengan korban serta satu unit motor yang digunakan pelaku untuk menjemput korban.

Saat ini petugas tengah mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang diancam dengan modus serupa.

"Dari keterangan awal pelaku, ia melancarkan bujuk rayu ke korban untuk menanggalkan pakaiannya sebagai kenang-kenangan,"

"Dari penelusuran kami, ternyata pelaku ini juga pernah ditahan karena kasus kekerasan di Magelang," terangnya.

Atas perbuatannya, Endung harus mendekam di Mapolsek Nggaglik diancam pasal 285 KUHP dan pasal 76 huruf e Undang-Undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dengan
ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved