Minggu, 5 Oktober 2025

Bupati Talaud Tersangka

4 Kepala Daerah Sulut yang Pernah Ditangkap KPK: Wali Kota Manado, Bupati Minut Hingga Sri Wahyumi

Jimmy Rimba Rogi satu di antara kepala daerah di Sulut yang harus berurusan hukum dengan KPK.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/5/2019) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL (Benhur Lalenoh), dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo) serta mengamankan barang bukti senilai Rp 500 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Vonnie Anneke Panambuna harus rela menanggalkan jabatannya sebagai Bupati Minut kala itu.

Setelah keluar dari penjara, Vonnie mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Minut.

Ternyata Vonnie Anneke Panambuna memenangkan kontestasi itu dan masih menjabat Bupati Minut hingga saat ini.

3. Jeferson Rumayar, Wali Kota Tomohon Periode 2005-2010

Jefferson Rumayar atau akrab disapa Epe, merupakan kepala daerah asal Sulut yang dicokok KPK.

Ia merupakan wali Kota Tomohon periode 2005-2010.

Ketika masih dalam proses pemilihan Pilkada Tomohon periode 2010-2015, KPK memproses kasus Epe.

Meski sudah menjalani penahanan KPK, Epe berpasangan dengan Wakil Wali Kota Jimmy Eman berhasil memenangkan Pilkada Tomohon.

Bahkan masih di dalam penjara Epe melantik kabinetnya.

Mantan Wali Kota Tomohon Jeferson Rumajar
Mantan Wali Kota Tomohon Jeferson Rumajar alias Epe terlihat tenang mengikuti sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Jumat (8/1/2019). TRIBUNMANADO/FERDINAND RANTI

Epe sendiri terjerat kasus korupsi APBD Kota Tomohon.

Dikutip dari kompas.com, Jefferson divonis sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurangan.

Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/5/2011).

Majelis hakim yang dipimpin Jupriadi menilai, Jefferson terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 33,7 miliar.

"Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 33,7 miliar dikurangi dengan uang yang telah disita penyidik dan dikembalikan ke BPK sebesar Rp 2,7 miliar," kata Jupriadi.

Baca: Pengusaha Diduga Belikan Barang Mewah Senilai Hampir Rp 500 Juta Buat Kado Ultah Sri Wahyumi 8 Mei

Tak berhenti sampai disitu, KPK juga kemudian memproses kasus korupsi APBD Tomohon lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved