Sabtu, 4 Oktober 2025

Bupati Talaud Tersangka

Dikenal Hidup Mewah, Ini Deretan Kontroversi Bupati Sri Wahyumi Manalip Sebelum Ditangkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring OTT KPK dikawal petugas saat tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019). KPK menangkap Sri Wahyumi karena diduga menerima gratifikasi terkait pengadaan atau proyek pembangunan pasar di Pemerintah Kabupaten Talaud. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip.

Namanya menjadi sorotan publik karena selain memiliki paras yang cantik dan selalu bergaya nyentrik, Sri Wahyumi Manalip pun sempat dinon-aktifkan sebagai Bupati Talaud karena pergi ke luar negeri tanpa ijin.

Bukan hanya itu, ia pun sempat kembali berulah dengan melakukan mutasi usai Pilkada Serentak 2018.

Sri Wahyumi Manalip gagal terpilih untuk periode kedua menjadi Bupati Talaud pada Pilkada 27 Juni 2018.

Baca: Polisi Akan Rekayasa Lalu Lintas Saat Hari Buruh

Baca: Intip Momen Romantis Ammar Zoni dan Irish Bella Saat Bulan Madu di Lombok, Makin Mesra

Kini Bupati Talaud tersebut harus berurusan dengan KPK, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah.

Padahal masa jabatannya sebagai bupati hanya tinggal hitungan bulan.

Pelesir keluar negeri

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti terkait kasus Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring OTT KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, pengusaha Benhur Lalenoh, dan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo serta mengamankan barang bukti senilai Rp 513 juta dalam bentuk uang tunai, tas, jam tangan, serta berlian terkait suap pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kabupaten Talaud. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti terkait kasus Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring OTT KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, pengusaha Benhur Lalenoh, dan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo serta mengamankan barang bukti senilai Rp 513 juta dalam bentuk uang tunai, tas, jam tangan, serta berlian terkait suap pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kabupaten Talaud. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Nama Sri Wahyumi Manalip sempat mewarnai berbagai pemberitaan di media nasional karena pergi ke luar negeri tanpa izin.

Sri Wahyumi Manalip berangkat ke luar negeri tanpa izin Gubernur pada 20 Oktober 2017.

Sri Wahyumi Manalip mengikuti International Visitor Leadership Program (IVLP) di Amerika Serikat selama tiga minggu dan pulang 13 November 2017.

Sri Wahyumi Manalip diundang Pemerintah AS karena dinilai sukses dalam pembangunan ekonomi kemaritiman dan lingkungan.

Dalam kegiatannya, dia bersama peserta lainnya mengunjungi berbagai tempat dan lembaga termasuk ke Gedung Putih, ke lembaga pemerintahan, NGO, Departeman Luar Negeri, dan banyak tempat lainnya.

Selama berada di AS, rombongan ILVP itu melihat bagaimana AS mengurus kemaritimannya.

Biaya ditanggung pihak yang mengundang.

Karena berada di luar negeri tanpa ada izin, Gubernur Sulut Olly Dondokambey kemudian bersurat ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pelanggaran yang dilakukan Bupati Talaud.

9 Desember 2017, tim investigasi dari Kemendagri menyambangi Kabupaten Kepualauan Talaud.

Tim ini meminta klarifikasi langsung ke Bupati Sri Wahyumi Manalip.

Sri Wahyumi Maria Manalip (instagram.com/sri_manalip)
Sri Wahyumi Maria Manalip (instagram.com/sri_manalip) ()

Penjelasan Sri Wahyumi Manalip saat itu, alasan dirinya tidak minta izin karena waktu yang mepet, menggunakan paspor hijau, dan dana sendiri.

Baca: Sempat Dianggap Penghinaan, Rencana Pembangunan di Lokasi Bom Bali Dihentikan

Baca: Dikabarkan Dekat dengan Nikita Mirzani,Vicky Nitinegoro Justru Doakan Sang Artis Cepat Temukan Jodoh

Setelah itu, 5 Januari 2018 Mendagri mengeluarkan surat memberhentikan Bupati Sri Wahyumi Manalip selama 3 bulan.

Sanksi sesuai Pasal 77 ayat (2) UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Wakil Gubernur Steven Kandouw mewakili Gubernur menyerahkan langsung SK pemberhentian Sri Wahyuni Manalip sekaligus penunjukan Petrus Tuange sebagai Plt Bupati Talaud di Ruang Kerja Wagub, Kantor Gubernur, Jumat (12/1/2018).

SK diterima Petrus Tuange, dalam 3 bulan ke depan Tuange menjalankan tugas dan wewenang Bupati.

Mutasi PNS

Nama Sri Wahyumi Manalip kembali mencuat setelah perempuan tersebut melakukan mutasi terhadap ratusan pejabat PNS di lingkungan Kapaten Talaud.

Hal tersebut membuat Sri Wahyumi Manalip harus kembali berurusan dengan Kemendagri.

Saat itu Menteri Dalam Negeri memberikan ultimatum kepada Sri Wahyumi Manalip untuk membatalkan mutasi ratusan jabatan PNS yang dilakukan Bupati Talaud pada 19 Juli 2018.

Mutasi ratusan PNS di lingkup Pemkab Talaud usai Pilkada Talaud memicu kontroversi.

Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalup
Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalup (Istimewa)

LangkahSri Wahyumi Manalip tersebut membuat PNS bereaksi melaksanakan aksi demonstrasi ke Pemkab Talaud dan DPRD Talaud.

Aksi itu selanjutnya demonstrasi di Kantor Gubernur Sulut.

Baca: Insiden KRI dan Kapal Vietnam, Pengamat: Siapa yang Menembak Pertama Dianggap Agresi

Baca: Dikabarkan Dekat dengan Nikita Mirzani,Vicky Nitinegoro Justru Doakan Sang Artis Cepat Temukan Jodoh

Mendagri pun merespon dengan memberi peringatan dengan syarat kepada Bupati Talaud, yakni mencabut SK mutasi jabatan dan mengembalikan jabatan PNS di Talaud.

Diduga terima berlian

Tim Satgas KPK mencokok Bupati Kepulaun Talaud, Sulawesi Utara Sri Wahyumi Manalip.

"Kami konfirmasi, ada tim penindakan KPK yang ditugaskan ke Manado pagi ini.

Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

KPK mengamankan 2 orang dari daerah tersebut, termasuk Sri Wahyumi.

Kata Febri, saat ini tim KPK bersama dua orang yang diamankan sedang dalam perjalanan ke kantor KPK di Jakarta.

Febri menerangkan, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian OTT (Operasi Tangkap Tangan) sejak menjelang tengah malam Senin, 29 April 2019 di Jakarta.

Dalam giat OTT itu, ujarnya, tim mengamankan 4 orang pihak swasta di Jakarta dan saat ini sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah. Untuk saat ini, informasi ini dulu yang bisa disampaikan," ungkap Febri.

Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring OTT KPK dikawal petugas saat tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019). KPK menangkap Sri Wahyumi karena diduga menerima gratifikasi terkait pengadaan atau proyek pembangunan pasar di Pemerintah Kabupaten Talaud. Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring OTT KPK dikawal petugas saat tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019). KPK menangkap Sri Wahyumi karena diduga menerima gratifikasi terkait pengadaan atau proyek pembangunan pasar di Pemerintah Kabupaten Talaud. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sekretaris Daerah (Sekda) Talaud, Adolof Binilang saat dikonfirmasi wartawan mengaku kaget adanya penangkapan tersebut.

Dia mengaku tak tahu proses penangkapan karena sedang melaksanakan rapat.

"Saya hanya dengar bahwa tadi ada (KPK), tapi persis seperti apa saya tak lihat. (saya) tidak tahu karena tiba-tiba. Saya sedang rapat tadi," katanya kepada sejumlah wartawan.

Katanya saat mendengar informasi penangkapan dia langsung keluar.

"Kita masih menunggu informasi ini, kabag hukum (mengurus)," katanya.

Dia memastikan roda pemerintahan akan berjalan dengan baik kedati ada penangkapan Bupati Talaud

Harta Sri Wahyumi

Diintip Tribunnews.com dari situs acch.kpk.go.id‎, tercatat Sri Wahyumi Manalip memiliki harta kekayaan senilai Rp 2.240.846.604.

Sri Wahyumi Manalip terakhir melaporkan harta kelayaannya ke KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 16 Januari 2018.

Ketika itu, Sri Wahyumi Manalip hendak kembali mencalonkan menjadi Bupati Kepulauan Talaud.

Adapun harta yang dimiliki Sri Wahyumi Manalip terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Untuk harta tidak bergerak ada berupa tiga bidang tanah dan bangunan di Talaud dan Manado dengan nilai total Rp 1,14 miliar.

Kemudian, untuk harta bergerak politikus Hanura tersebut memiliki tujuh unit kendaraan.

Untuk kendaraan roda empat ada mobil jenis Honda CR-V, Honda Civic, Nissan Terano, Nissan Frontier, dan Daihatsu Xenia dan dua unit kendaraan roda dua.

Sri Wahyumi Manalip pun tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan total Rp 75.250.000.

Sri Wahyumi Manalip pun tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 422 juta.

Perhiasan berlian

Tim Satgas KPK mencokok Bupati Kepulaun Talaud, Sulawesi Utara Sri Wahyumi Manalip.

"Kami konfirmasi, ada tim penindakan KPK yang ditugaskan ke Manado pagi ini. Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

KPK mengamankan 2 orang dari daerah tersebut, termasuk Sri Wahyumi.

Kata Febri, saat ini tim KPK bersama dua orang yang diamankan sedang dalam perjalanan ke kantor KPK di Jakarta.

Febri menerangkan, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian OTT (Operasi Tangkap Tangan) sejak menjelang tengah malam Senin, 29 April 2019 di Jakarta.

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Terjaring OTT KPK, Deretan Tindak Kontroversial Sri Wahyumi sebagai Bupati Talaud

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved