Sebelum Tewas, Sapri Sempat Lari Sejauh 100 Meter Usai Dianiaya 2 Pria
Pada saat jatuh itu korban dianiaya dan ditikam. Korban sempat lari sekitar 100 meter untuk menyelamatkan diri.
"Korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh anggota SPKT dan reskrim Polsek Kotamobagu," ujar kapolsek.
Gerak cepat tim Polsek dan Polres mengumpulkan keterangan saksi.
Dari info tersebut kemudian dikembangkan oleh resmob dan mengarah ke teman lain yang membawa TSK ke tempat pelarian di wilayah Mitra.
Dengan upaya dan kesigapan team Resmob segera berhasil menangkap TSK utama.
"Dan sekitar pukul 13.00 Wita TSK diserahkan ke Kanit Reskrim Polsek Urban Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar kapolsek.
Perbuatan tersebut diancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini tersangka sudah ditahan dalam sel Polsek Urban Kotamobagu untuk proses lanjut.
"Imbauan kepada masyarajat agar jangan minum miras di tempat umum. Jangan membawa senjata tajam tanpa hak/izin. Dekatkan diri kepada Tuhan untuk menjauhkan diri dari tindakan melawan hukum," ujar Kapolsek. (Dik)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Ini Kronologi dan Motif Penganiayaan yang Menyebabkan Sapri Paputungan Tewas