Dua Penzina di Pidie Dicambuk 100 Kali
Keduanya dinilai majelis hakim sudah terbukti melakukan perbuatan zina, namun bukan bersama keduanya melainkan dengan pasangan nonmuhrim masing-masing
Namun, di sisa hukuman cambuk kedua pelanggar syariat itu berulangkali tunjuk tangan ke atas sebagai isyarat minta proses cambuk dihentikan.
Meski proses cambuk sempat tertunda, namun sebatan 100 kali rotan masing-masing terhadap Aj dan Ed selesai juga dilakukan algojo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Muhammad Abd, kepada Serambinews, Senin (28/4/2019) mengatakan, tiga pelanggar syariat islam yang menjalani hukuman cambuk, yakni Ajirna dan Ed masing-masing 100 kali cambuk.
Kemudian prial berinisial IA, warga Kecamatan Mila yang diputuskan majelis hakim 25 kali cambuk.