Ketua RT Terima Rp 800 Ribu dari Pengolahan BBM Diduga Milik Aparat Tiap 2 Minggu Sekali
Warga sekitar Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, mengeluhkan bau dari tempat pengolahan BBM ilegal.
"Ditambah ketua RT 33 ini ikut mendapat setoran uang juga dari tempat itu. Jadi, warga ini takut juga kalau mau buat KTP dan semacamnya malah dipersulit," ujarnya.
Ketua RT 33 dan Camat Muara Bulian dicurigai ikut bekerjasama untuk mendapatkan keuntungan dari tempat pengolahan BBM ilegal tersebut.
"Kalau soal Camat Muara Bulian punya saham di sana saya kurang tahu. Tapi saya lihat dia sering ke sana dengan ketua RT," ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa pemilik tempat itu diduga seorang oknum polisi berinisial IN yang berdinas di Polres Batanghari.
"Katanya milik IN. Orang-orang tahu semua kok. Kalau dinasnya saya tidak thu dimana," ujarnya.
Sementara, Ketua RT 33, Turmuji, saat dikonfirmasi melalui ponsel mengaku memang mengetahui adanya aktivitas pengolahan minyak di daerahnya.
"Benar, tapi itu baru beroperasi sekitar satu bulan," ujarnya.
Baca: Terungkap Isi Chat Ratna dan Fadli Zon, Kirim Foto Wajah Lebam: 08 Harus Tahu Siapa Mengancam Saya
Turmuji mengatakan bahwa pemilik tempat itu adalah oknum polisi.
Dia mengatakan tak punya hak untuk melarang orang melakukan pengolahan minyak di daerahnya.
"Kalau terkait izin saya tidak berani mengeluarkan izin. Tapi saya sempat bertanya dulu dengan warga. Dan warga bilang silakan saja," ujarnya.
Terkait keluhan warga, menurutnya, hingga saat ini tak ada warga yang mengeluhkan aktivitas tersebut. Karena warga menerima kompensasi dari pemilik tungku, termasuk dirinya.
"Kompensasinya kan ada juga. Per tungku itu warga dibayar Rp 50 ribu. Uangnya diserahkan kepada saya. Dan saya bagikan langsung kepada warga," aku Turmuji.
"Uang itu saya terima sekitar Rp 700 ribu - Rp 800 ribu tiap dua minggu sekali," tambahnya.
Camat Muara Bulian, M Saman saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui bahwa di kecamatannya ada kegiatan tersebut.
"Saya tidak tahu. Baru ini saya tahu kalau ada tempat masak minyak di situ. Coba koodinasikan langsung dengan RT di sana," katanya.
Menurutnya, ketua RT 33 juga tidak melaporkan hal tersebut kepada dirinya.
"Yang jelas sampai sekarang saya belum dapat aduan atau laporan," ujarnya.
Terkait hal ini, kata Camat Saman, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Batanghari.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Ketua RT Bagi-bagi Uang dari Pengolahan BBM Ilegal di Jambi, Diduga Milik Aparat