Ketua RT Terima Rp 800 Ribu dari Pengolahan BBM Diduga Milik Aparat Tiap 2 Minggu Sekali
Warga sekitar Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, mengeluhkan bau dari tempat pengolahan BBM ilegal.
TRIBUNNEWS.COM, MUARABULIAN - Warga sekitar Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, mengeluhkan bau dari tempat pengolahan BBM ilegal yang berada di kawasan pemukiman.
Diketahui, ada dua tempat pemasakan BBM ilegal hasil penambangan di kawasan Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, tepat di pinggir Jalan Baru, RT 33 Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian.
Pantauan Tribunjambi.com, lokasi pertama tempat pengolahan BBM itu persis di pinggir Jalan Baru arah Mekarsari Ness.
Tempat ini juga dekat dengan permukiman warga. Bahkan, aksesnya menuju jalan lintas juga tak begitu jauh, yakni sekira 1 kilometer.
Sekilas tampak luar, tempat itu terdapat banyak tumpukan barang rongsokan. Dan di pagar seng keliling.
Sehingga aktivitas di dalamnya tak terlihat dari luar. Namun, sepintas, jika pengendara melintasi jalan tersebut, akan tercium aroma minyak.
Sementara, lokasi kedua berseberangan dengan lokasi pertama. Namun jaraknya cukup dekat.
Hanya saja, lokasi kedua ini memasuki lorong sekira beberapa ratus meter dari pinggir jalan.
Warga sekitar mengatakan, dua tempat itu kerap mengeluarkan bau BBM.
"Baunya itu bisa tercium sampai ke lapas. Sekarang mungkin belum ada dampaknya untuk kami warga di sini. Tapi beberapa tahun ke depan bisa saja terjadi gangguan saluran pernafasan," ujarnya.
Menurutnya, aktivitas tersebut telah berlangsung sejak tahun lalu. Ada sekira 8 hingga 9 pekerjanya adalah warga sekitar.
Baca: BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Tol Madiun-Nganjuk, 5 Mahasiswa Jombang Tewas
"Biasanya mereka mulai beraktivitas ketika sore hari sekira pukul 16.00 WIB ke atas saat mobil-mobil pikap yang membawa minyak mentah datang untuk diolah," katanya.
"Bisa belasan mobil lah yang keluar masuk tiap hari di situ. Yang jelas aktivitas pengangkutan itu dilakukan di tempat itu. Kami (warga) tidak pernah masuk ke situ," imbuh warga.
Ia juga mengatakan mulai sore hingga malam hari akan tercium bau BBM menyengat.
"Itu jam-jamnya mereka mengolah. Nanti subuh-subuh mobil ramai bawa minyak itu keluar dari tempat itu," katanya.
Warga RT 33 takut untuk melaporkan hal itu pada ketua RT. Alasannya takut ketua RT mempersulit setiap urusan warga di sana.

"Ditambah ketua RT 33 ini ikut mendapat setoran uang juga dari tempat itu. Jadi, warga ini takut juga kalau mau buat KTP dan semacamnya malah dipersulit," ujarnya.
Ketua RT 33 dan Camat Muara Bulian dicurigai ikut bekerjasama untuk mendapatkan keuntungan dari tempat pengolahan BBM ilegal tersebut.
"Kalau soal Camat Muara Bulian punya saham di sana saya kurang tahu. Tapi saya lihat dia sering ke sana dengan ketua RT," ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa pemilik tempat itu diduga seorang oknum polisi berinisial IN yang berdinas di Polres Batanghari.
"Katanya milik IN. Orang-orang tahu semua kok. Kalau dinasnya saya tidak thu dimana," ujarnya.
Sementara, Ketua RT 33, Turmuji, saat dikonfirmasi melalui ponsel mengaku memang mengetahui adanya aktivitas pengolahan minyak di daerahnya.
"Benar, tapi itu baru beroperasi sekitar satu bulan," ujarnya.
Baca: Terungkap Isi Chat Ratna dan Fadli Zon, Kirim Foto Wajah Lebam: 08 Harus Tahu Siapa Mengancam Saya
Turmuji mengatakan bahwa pemilik tempat itu adalah oknum polisi.
Dia mengatakan tak punya hak untuk melarang orang melakukan pengolahan minyak di daerahnya.
"Kalau terkait izin saya tidak berani mengeluarkan izin. Tapi saya sempat bertanya dulu dengan warga. Dan warga bilang silakan saja," ujarnya.
Terkait keluhan warga, menurutnya, hingga saat ini tak ada warga yang mengeluhkan aktivitas tersebut. Karena warga menerima kompensasi dari pemilik tungku, termasuk dirinya.
"Kompensasinya kan ada juga. Per tungku itu warga dibayar Rp 50 ribu. Uangnya diserahkan kepada saya. Dan saya bagikan langsung kepada warga," aku Turmuji.
"Uang itu saya terima sekitar Rp 700 ribu - Rp 800 ribu tiap dua minggu sekali," tambahnya.
Camat Muara Bulian, M Saman saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui bahwa di kecamatannya ada kegiatan tersebut.
"Saya tidak tahu. Baru ini saya tahu kalau ada tempat masak minyak di situ. Coba koodinasikan langsung dengan RT di sana," katanya.
Menurutnya, ketua RT 33 juga tidak melaporkan hal tersebut kepada dirinya.
"Yang jelas sampai sekarang saya belum dapat aduan atau laporan," ujarnya.
Terkait hal ini, kata Camat Saman, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Batanghari.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Ketua RT Bagi-bagi Uang dari Pengolahan BBM Ilegal di Jambi, Diduga Milik Aparat