Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Segel Kantor Kadis PUPR dan Ruang Direktur RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya

Penyegelan dilakukan setelah dilakukan penggeledahan ruang kerja Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman

Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
Ruang direktur RSUD dr Soekardjo disegel KPK, Rabu (24/4/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kompleks Pemkot Tasikmalaya, Rabu (24/4/2019) dimulai pukul 10.00 WIB.

Penggeledahan dilakukan dimulai dari ruang kerja Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.

Satu jam setengah setelah itu, sejumlah petugas penyidik KPK meninggalkan ruangan.

Kadis PUPR Adang Mulyana dan Sekretaris Daerah Ivan Dicksan berangkat ke suatu tempat menggunakan mobil bersama sejumlah penyidik KPK itu.

Diduga rombongan itu berangkat menuju kantor dinas PUPR Kota Tasikmalaya.

Dikabarkan salah satu ruangan di kantor dinas PUPR Kota Tasikmalaya telah disegel penyidik KPK.

Hal tersebut dikonfirmasi Sekretaris Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Budi Martanova saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Baca: Menjelang Ramadhan, Honor Siap Dengan Strategi Baru

"Kebetulan tadi dalam rangka tugas ke luar kota. Nah kebetulan saya pulang lagi karena katanya ada pemeriksaan. Saya detailnya belum tahu. Tapi saya datang memang ada penyegelan," katanya.

Dia belum bisa memastikan terkait kasus apa proses penggeledahan yang dilakukan di dinasnya tersebut.

"Saya belum tahu terkait kasus apa," ujarnya.

Kendati demikian, Budi mengatakan pelayanan di dinasnya tidak akan terganggu.

"Masalah ini tak akan mengganggu pelayanan dinas PUPR. Apapun yang dihadapi layanan kepada masyarakat akan tetap berjalan," katanya.

Selain kantor dinas PUPR Kota Tasikmalaya, ruang direktur RSUD dr Soekardjo juga informasinya telah disegel KPK.

Direktur RSUD dr Soekardjo, Warsisto yang terlihat hadir di Bale Kota saat proses penggeledahan berlangsung enggan banyak berkomentar.

Warsisto mengisyaratkan penggeledahan terkait dugaan pelanggaran pada DAK Kota Tasikmalaya tahun 2018.

"Belum tahu (kantornya disegel), Saya di sini. Terkait apa yang telah diperiksa pada 2018 lalu. Belum tahu, memang tahun itu ada bantuan dari DAK RP 18 Miliar, pengadaan alat kesehatan," kata Warsisto.

"Pelayanan tidak terganggu," ujarnya.

Terkait Dana Alokasi Khusus

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (17/12/2018)
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (17/12/2018) (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Sementara itu, KPK telah menetapkan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman sebagai tersangka.

Ini dikatakan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang membenarkan hal tersebut.

"Iya sudah (tersangka)," kata dia kepada wartawan, Rabu (24/4/2019)

Masih belum diketahui kasus apa yang menjerat wali kota yang juga politikus PPP tersebut.

Namun, diduga kasus yang melibatkan Budi adalah kasus suap pengajuan Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya.

Pasalnya, pada 14 Agustus 2018, Budi sempat dimintai keterangan KPK menjadi saksi atas kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Baca: Kelelahan Usai Pemilu 2019, 12 Petugas KPPS di Jawa Barat Meninggal Dunia

Pada pertengahan Desember 2018, Budi juga menjadi saksi dalam pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mantan Kepala Seksi Pengambangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Baca: Pemerintah Akan Berikan Santunan Kepada Keluarga Petugas KPPS yang Meninggal

Ia mengakui pernah menitipkan dua proposal pengajuan anggaran pada Yaya Purnomo selaku pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Kedua proposal itu yakni ‎permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dan APBN-P Tahun Anggaran 2018‎.

Budi juga mengakui usulan proposal tersebut disampaikan secara tidak resmi kepada Yaya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu mantan anggota Komisi IX DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast (kontraktor).

Khusus untuk Yaya, jaksa mendakwa Yaya dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, 53.300 USD dan325.000 SGD dari beberapa daerah yang menerima DAK maupun Dana Insentif Daerah (DID).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved