Keberadaan Wali Kota Tasikmalaya Misterius
Sejumlah barang yang diamankan dan para petugas KPK itu langsung meninggalkan lingkungan Bale Kota
Namun, diduga kasus yang melibatkan Budi adalah kasus suap pengajuan Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya.
Pasalnya, pada 14 Agustus 2018, Budi sempat dimintai keterangan KPK menjadi saksi atas kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Pada pertengahan Desember 2018, Budi juga menjadi saksi dalam pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mantan Kepala Seksi Pengambangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Ia mengakui pernah menitipkan dua proposal pengajuan anggaran pada Yaya Purnomo selaku pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Kedua proposal itu yakni permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dan APBN-P Tahun Anggaran 2018.
Budi juga mengakui usulan proposal tersebut disampaikan secara tidak resmi kepada Yaya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu mantan anggota Komisi IX DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast (kontraktor).
Khusus untuk Yaya, jaksa mendakwa Yaya dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, 53.300 USD dan325.000 SGD dari beberapa daerah yang menerima DAK maupun Dana Insentif Daerah (DID).
Digeledah Sejak Pukul 10.00
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kompleks Pemkot Tasikmalaya, Rabu (24/4/2019).
Penggeledahan dari pukul 10.00 WIB tersebut dimulai dari ruang kerja Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.
Satu jam setengah setelah itu, sejumlah petugas penyidik KPK meninggalkan ruangan.
Kadis PUPR Adang Mulyana didampingi Sekretaris Daerah Ivan Dicksan berangkat ke suatu tempat menggunakan mobil bersama sejumlah penyidik KPK itu.
Diduga kuat rombongan itu berangkat menuju kantor dinas PUPR Kota Tasikmalaya.
Dikabarkan salah satu ruangan di kantor dinas PUPR Kota Tasikmalaya telah disegel penyidik KPK.