Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Amankan Kulit dan Tengkorak Harimau di Toko Barang Antik Wilayah Bukittinggi

Polisi mengamankan dua orang tersangka terkait dalam jual beli kulit dan tengkorak harimau, tulang-belulang serta tengkorak hewan dilindungi lainnya.

Editor: Dewi Agustina
Tribunpadang.com/Rezi Azwar
Sejumlah bagian tubuh satwa dilindungi diamankan dari sebuah toko barang antik di Bukittinggi, Sumbar baru-baru ini. TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Polisi mengamankan dua orang tersangka terkait dalam jual beli kulit dan tengkorak harimau, tulang-belulang serta tengkorak hewan dilindungi lainnya.

Kulit dan tengkorak harimau serta bagian tubuh hewan dilindungi lainnya ditemukan di sebuah toko barang antik di Bukittinggi, Sumbar.

Dua orang tersangka berinisial S dan H diamankan oleh tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar beserta tim dari BKSDA Provinsi Jambi, dan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera.

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Rokhmad Hari Purnomo, Selasa (23/4/2019) menjelaskan, penangkapan dilakukan Jumat (19/4/2019).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa akan ada praktik jual beli kulit Harimau Sumatera.

Kulit dan Tengkorak Harimau Diamankan_1
Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan kulit harimau di sebuah toko barang antik di Bukittinggi, Sumbar, Jumat (19/4/2019). TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR

Setelah mendapat kabar, ia mendatangi sebuah toko barang antik yang ada di Jalan Ahmad Yani Kota Bukittinggi milik tersangka berinisial S.

"Tim gabungan datang ke lokasi pada pukul 13.30 WIB untuk digeledah. Kita menemukan kulit harimau yang masih basah yang akan diperjualbelikan," ujar AKBP Rokhmad Hari Purnomo.

Ia menjelaskan, tersangka berinisial S adalah pemilik toko barang antik, dan di toko itulah ditemukan tulang-belulang hewan dilindungi ini.

Baca: Teror Bom di Sri Lanka Mirip Pengebom Hotel JW Marriot dan Ritz-Carlton Jakarta 10 Tahun Lalu

"Dalam penggeledahan, kita juga menemukan barang bukti lain, yaitu kepala tapir, tengkorak harimau. Tengkorak harimau ini sudah lama dipajang di toko antik ini," katanya.

Ia mengatakan, dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka berinisial S, diketahui satu tersangka lagi yang berinisial A pernah dimintai bantuan oleh seseorang untuk menjualkan offset harimau atau kulit harimau yang sudah diawetkan.

"Tim langsung mengamankan A di rumahnya di Kelurahan Puhun Pintu Kabun, Kecamatan Mandiangin Selayan, Kota Bukittinggi," ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa di rumah A, tim gabungan juga menemukan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Polda Sumbar dan BKSDA Jambi Jumpa Pers Kasus Jual Beli Kulit Harimau
Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama BKSDA Jambi menggelar jumpa pers di Mapolda Sumbar terkait kasus jual beli bagian tubuh satwa dilindungi, Selasa (23/4/2019). TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR

"Dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b yang berbunyi setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved