Berkas Kasus Pembunuhan Aldama Taruna ATKP Makassar Dua Kali Ditolak Kejaksaan
Kejaksaan sudah dua kali mengembalikan berkas penyidikan tersangka Muhammad Rusdi tersangka kasus penganiayaang hingga menyebabkan meninggalnya Aldama
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar masih terus mempelajari berkas perkara kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan taruna junior Kampus Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala (19).
Kejaksaan setidaknya sudah dua kali mengembalikan berkas penyidikan tersangka Muhammad Rusdi ke meja Kepolisian.
Karena berkas hasil penyidikannya belum terpenuhi baik secara formil maupun materil untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
"Belum (dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar), berkasnya sedang kami pelajari," kata Jaksa Kejaksaan Negeri Makasaar, Tabrani kepada Tribun.
Tabrani juga belum memastikan kapan berkas tersangka bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Sebab, proses penanganan kasus ini harus melalui berbagai tahapan.
Berkas baru bisa dilimpahkan ke Pengadilan ketika berkas perkara sudah terpenuhi semua dari petunjuk Jaksa atau berkas perkara sudah dinyatakan P21 atau lengkap.

Begitu pun sebaliknya, jika berkas hasil penyidikan dianggap masih ada kekurangan, otomatis dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk Jaksa Peneliti.
Tewas Dikeroyok
Dari berita yang dihimpun, Aldama Putra Pongkala tewas, diduga dikeroyok oleh seniornya di dalam kampus hingga babak belur dan tewas pada Minggu (3/2/2019) malam.
Kematian taruna Angkatan I Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar sempat menjadi perhatian banyak pihak.
Aldama Putra Pongkala, warga Kompleks TNI AU Lanud Sultan Hasanuddin Maros itu, meninggal tidak wajar.
Di sekujur tubuh ditemukam penuh luka lebam.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka Muhammad Rusdi (21) taruna tingkat 2 ATKP Makassar.
Aldama Putra Pongkala diduga dikeroyok lantaran dianiaya oleh seniornya karena alasan korban tidak disiplin.
Kabarnya, korban tidak mengenakan helm saat mengendarai motor di dalam kampus ATKP Jl Salodong, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Saat Minggu malam itu, korban baru tiba di kampus setelah Izin Bermalam Luar (IBL) yang dilakukan setiap Sabtu dan Minggu.
Selanjutnya, korban dibawa masuk ke dalam sebuah barak dan di situ dianiaya oleh seniornya.
Menurut pengakuan seniornya, Aldama Putra Pongkala masuk kampus tanpa memakai helm pada Minggu malam lalu, makanya ia dibawa ke ruangan khusus.
"Korban masuk ke dalam kampus dengan mengendarai motor dan tidak menggunakan helm usai izin bermalam di luar dan waktu itu dilihat senior-seniornya,” kata Dwi Ariwibowo kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (5/2/2019) lalu.

Dengan alasan pelanggaran itu, Aldama harus berhadapan dengan seniornya untuk mempertanggungjawabkan ketidak-disiplinannya.
Ironisnya, di depan senior Aldama Putra Pongkala disuruh membungkuk hingga kepalanya tersungkur menyentuh lantai sebagai tumpuan.
Kemudian, senior tersebut melakukan pemukulan ke dada korban bertubi-tubi hingga pingsan.
Berbeda disampaikan paman korban, Samna.
Ia membantah Aldama Putra Pongkala tidak mengenakan helm saat masuk kampus.
"Yang antar bapaknya sendiri dan saat itu dari rumah lengkap dengan helm karena jarak dari rumah ke kampus sangat jauh," kata Samma. (san)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Dua Kali Berkas Pembunuhan Aldama Taruna ATKP Makassar Ditolak Kejaksaan, Ini Alasanya