Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2019

Ratusan Napi Lapas Kelas IIB Meulaboh Aceh Barat Tak Bisa Memilih

Ratusan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat tidak dapat memilih pada Pemilu serentak 2019.

Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia/Rizwan
KETUA KIP Aceh Barat, T Novian Nukman bersama komisioner Panwaslih, Marzalita serta Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa ketika memusnahkan surat suara Pemilu serentak 2019 yang rusak di halaman Kantor KIP setempat, Selasa (16/4/2019). SERAMBI/RIZWAN 

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Ratusan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat tidak dapat memilih pada Pemilu serentak 2019, Rabu (17/4/2019).

Pasalnya, napi atau warga binaan itu tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) ataupun daftar pemilih tambahan (DPTb).

Sedangkan, di Lapas Blangpidie, Abdya, sebanyak 48 orang dari 119 napi yang menghuni lapas tersebut juga tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak masuk DPTb.

Informasi yang diperoleh Serambi, Rabu (17/4/2019), jumlah napi di Lapas Meulaboh sebanyak 554 orang. Sedangkan yang terdaftar dalam DPTb hanya 10 orang.

Padahal, di dalam lapas yang berlokasi di Desa Peunaga Paya, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat itu disediakan dua TPS sesuai rencana semula.

Namun ketika pukul 12.00 WIB, napi yang sebelumnya tidak dapat memilih karena tidak memiliki surat suara kembali dapat memilih dengan jumlah pemilih di TPS 14 sebanyak 78 orang dan TPS 13 sebanyak 70 orang.

Sehingga jumlah total yang dapat memilih di dalam Lapas Meulaboh sebanyak 158 orang.
Dengan demikian, jumlah napi yang tidak dapat memilih sebanyak 396 orang dari total penghuni 554 orang.

Kepala Lapas Meulaboh, Jumadi mengakui, banyak warga binaan yang kecewa karena tidak dapat memilih dalam Pemilu serentak 2019.

Baca: Prabowo Kalah di TPS Habib Rizieq, Amien Rais, Sandiaga Uno dan Tommy Soeharto

Ia menyebutkan, pada awalnya hanya 10 orang yang bisa memilih meski mereka sebenarnya sudah terdaftar dalam DPTb sebagaimana pendataan KIP.

"Semula hanya 10 orang yang bisa mengikuti pemilihan. Padahal, ada dua TPS yang tersedia di dalam Lapas," kata Jumadi.

Terkait hal ini, Ketua KIP Aceh Barat, T Novian Nukman yang dikonfirmasi Serambi menyebutkan, jumlah napi yang terdaftar dalam DPT semula hanya 8 orang.

Namun, ketika didata kembali waktu itu adanya penambahan DPTb.

Oleh sebab itu, jelas Novian, mengupayakan pencarian surat suara ke sejumlah TPS terdekat sehingga terkumpul sekitar 148 lembar surat suara untuk dua TPS di dalam Lapas.

"Jadi, sekarang tidak ada masalah lagi," ujar dia.

Menurut dia, warga binaan di dalam Lapas dengan status kependudukan bermacam, yakni ada warga dari Aceh Barat, Nagan Raya, dan sejumlah kabupaten/kota lain di Aceh.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan