Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

Terpidana Kasus Terorisme Abu Bakar Ba'asyir Tak Akan Gunakan Hak Pilihnya pada Pemilu 2019

Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'syir yang menjalani pidana penjara di Lapas Gunung Sindur menyatakan tidak akan menggunakan hak pilihnya.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris di Lapas Sukamiskin Jalan AH Nasution Bandung, Senin (14/2/2019). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir yang menjalani pidana penjara di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor menyatakan tidak akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 yang akan berlangsung pada 17 April 2019.

"Yang bersangkutan menyampaikan pada pejabat di Lapas Gunung Sindur bahwa dia tidak akan menggunakan hak pilihnya," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution Bandung, Senin (14/2/2019).

Abdul Aris menerima informasi itu dari bawahannya di Lapas Gunung Sindur.

Amir JAT, Ustadz Abu Bakar Baasyir menjalani persidangan dari balik teralis ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2011). Basyir menjalani persidangan tersebut dari balik teralis karena memprotes keputusan majelis hakim yang mengijinkan pemeriksaan saksi lewat telekonferensi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Amir JAT, Ustadz Abu Bakar Baasyir menjalani persidangan dari balik teralis ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2011). Basyir menjalani persidangan tersebut dari balik teralis karena memprotes keputusan majelis hakim yang mengijinkan pemeriksaan saksi lewat telekonferensi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) (/DANY PERMANA)

Menurut Abdul Aris, menggunakan atau tidak menggunakan hak suara adalah hak mereka.

Pihaknya selaku penyelenggara negara di urusan pemasyarakatan, berusaha memfasilitasi hak suara dari warga binaan.

Baca: FOTO-FOTO: Presiden Jokowi, Iriana, Gibran dan Kaesang Umrah hingga Masuk ke Dalam Kabah

"Nanti katanya ‎mau ada surat pernyataannya dari yang bersangkutan. Ya monggo saja, karena mungkin calon yang akan dipilihnya tidak ada," ‎ujar Abdul Aris.

Abu Bakar Baasyir dipidana penjara selama 15 tahun pada 2011 karena turut mendanai kegiatan untuk pelatihan terorisme di Nanggroe Aceh Darussalam.

Belum lama ini, ia menolak menandatangani dokumen taat pada Pancasila sebagai syarat pembebasan setelah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Abu Bakar Baasyir yang Batal Bebas
Abu Bakar Baasyir yang Batal Bebas (Kompas.com/ Agus Santo)

Selain itu, pihaknya juga menerima informasi soal tahanan kasus terorisme di Rutan Gunung Sindur yang juga tidak akan menggunakan hak pilih memilih presiden dan wakilnya, anggota DPR RI, DPRD kota, kabupaten dan provinsi serta anggota DPD RI.

"Tahanan kasus teroris ada di Rutan Gunung Sindur, jumlahnya sekitar 168. Ada yang enggak mau gunakan hak pilihnya. Tapi sedari awal kami data, kami serahkan ke KPU. Lalu kalau nantu enggak mau memilih ya terserah," ujar Abdul Aris. 

Pembebasan Dipertimbangkan
Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi baru tentang wacana pembebasan terpidana perkara tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.

Abu Bakar Baasyir usai menjalani cek kesehatan di RSCM Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).
Abu Bakar Baasyir usai menjalani cek kesehatan di RSCM Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). (Tribunnews.com/ Rizal Bomatama)

Pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Keluarga Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017.

Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh.

Kesehatannya pun semakin memburuk.

Pose Abu Bakar Baasyir saat berada di RSCM
Pose Abu Bakar Baasyir saat berada di RSCM (Istimewa)

Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.

"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.

Setelah Wiranto selesai membacakan naskah siaran pers, wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Ba'asyir atau tidak.

Wiranto menjawab, "Kamu dengarkan enggak penjelasan saya?" "Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait," lanjut dia.

Wacana pembebasan Ba'asyir sebenarnya sudah mencuat sejak 2017 setelah keluarganya mengajukan permintaan kepada Presiden.

Pembebasan Abu Bakar Baasyir sempat tenggelam, wacana itu kembali mencuat, awal Januari 2019.

Terpidana kasus tindak terorisme, Abu Bakar Baasyir terlihat memakai kursi roda untuk masuk ke dalam klinik eksekutif ruang Kencana, RSCM Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Terpidana kasus tindak terorisme, Abu Bakar Baasyir terlihat memakai kursi roda untuk masuk ke dalam klinik eksekutif ruang Kencana, RSCM Jakarta, Kamis (1/3/2018). (Tribunnews.com/Amriyono Prakoso)

Penasihat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, Jumat (18/1/2019) pagi, mendatangi LP Gunung Sindur untuk memberitahukan rencana pembebasan Ba'asyir.

Yusril mengatakan, pembebasan Ba'asyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Setelah bebas nanti, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujar Yusril, kala itu.

Baca: 5 Perempuan Mesum Menangis Terisak saat Dihukum Cambuk

Pembebasan Ba'asyir itu akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.

Ba'asyir sendiri meminta waktu setidaknya tiga hari ke depan untuk membereskan barang-barangnya di sel.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved