Petani Dairi Ini Lakukan Tumpang Sari Tomat dan Tanaman Ganja di Ladang
Sekitar bulan Februari 2019, ia memulai bercocok tanam ganja secara tumpang sari di ladang tomatnya
"Di sana itu, ladang masyarakat saling bertetangga dan enggak ada batasnya. Artinya, bisa dilintasi. Jadi, petani lain yang bertetangga ladang mencurigai jenis tanaman yang ditanam secara tumpang sari oleh tersangka. Sehingga kemudian, mereka melapor ke polisi," terang Robinson.
Robinson menambahkan, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka Sulaiman. Sementara, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (cr16/tribun-medan.com)