Suyono Dihajar Ramai-ramai hingga Tewas Setelah Dijemput dari Cafe
Tersangka SW dan B (15) menjemput korban Suyono (34) tahun dari Cafe Union. Setelah itu, korban dibawa ke Jembatan Gadang dan dihajar hingga tewas.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka itu dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Komplotan Pengangguran dan Anak Putus Sekolah
Ketujuh tersangka pelaku pembunuhan di Pasar Gadang, Kota Malang adalah komplotan pengangguran dan anak putus sekolah.
Dari total tujuh tersangka yang diamankan, empat di antaranya dibawah umur.
"Semuanya tidak bekerja. Yang dibawah umur juga sudah putus sekolah," kata Wakapolres Kota Malang, Kompol Yoghi Hadisetiawan, Kamis (4/4/2019).
Ia menambahkan ketujuh tersangka yang ditangkap adalah AW (21), SW (20), ADY (23), I (17), D (17), B (15) dan K (15).
Satu tersangka lagi berinisial Q belum berhasil ditangkap alias buron.
"Satu lagi buron tapi informasi keberadaan sudah kami kantongi," ucapnya.
Baca: Sering Bikin Onar hingga Ancam Warga Setempat, Bule Belanda Diminta Tinggalkan Desa Petandakan
Menurut Yoghi, motif pembunuhan terhadap Suyono (34) dilatari kesalahpahaman.
Pengakuan tersangka menyebut Suyono adalah informan yang berpotensi mengadukan perbuatan tersangka kepada polisi.
"Jadi salah satu saudara pelaku pernah ditangkap katanya karena informan dari korban," katanya.
Dari hasil visum, terdapat empat luka tusukan dibagian perut, pinggang dan dada.
Tusukan tersebut dilakukan oleh tersangka D menggunakan pisau dengan panjang 20 cm.
"Pembunuhan direncanakan oleh ketujuh orang pelaku ini. Ada empat luka tusuk di perut, pinggang dan dada. Memakai pisau berukuran 20 cm," ucap Yoghi.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Rifky Edgar/Aminatus Sofya)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Rekonstruksi Ulang Pembunuhan di Jembatan Gadang Kota Malang, Ada 52 Adegan di Dua Lokasi