Jumat, 3 Oktober 2025

Polres Tanah Karo Sita 9 Kilogram Sabu, Begini Kronologi Pengungkapannya

Sabu dibungkus plastik teh dari Cina merk Guanyiwang, satu bungkus plastik teh warna kuning, dan empatdibungkus plastik bening merk Diamond

Editor: Eko Sutriyanto
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Muhammad Nasrul

TRBUNNEW.COM, TANAH KARO - Satuan Narkoba Polres Tanah Karo  menggagalkan penyelundupan dan pengedaran narkoba dalam skala besar.

Kali ini, narkoba yang peredarannya berhasil digagalkan adalah jenis sabu sabu.

Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu, mengungkapkan polisi mengamankan tiga orang yang menjadi pemilik barang haram tersebut.

Mereka adalah Suparno warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, kemudian Tresno warga Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, serta Agus Setiawan alias Wawan warga Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Benny mengungkapkan, dari tangan para pelaku disita sedikitnya sembilan kilogram sabu yang telah dibungkus rapih menggunakan bungkusan teh dari Cina.

Empat di antaranya, dibungkus di dalam plastik teh dari Cina merk Guanyiwang, satu bungkus plastik teh warna kuning, dan empat lainnya dibungkus plastik bening merk Diamond.

Awalnya barang bukti tersebut diketahui berada di tangan Suparno yang disimpan di kawasan rumahnya.

Baca: Ketahuan Simpan Sabu-Sabu di Dompet dan Saku Celana, Pemuda Asal Sampang Diciduk Polsek Krembangan

"Pertama kita lakukan penangkapan terhadap Suparno pada hari Minggu (31/3/2019). Pada saat penggerebekan kita temukan narkoba jenis sabu yang ditanam di dalam tanah di sekitar rumahnya," ujar Benny, didampingi Wakapolres Tanah Karo Kompol Edward Nauman Saragih, dan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Sopar Budiman, Selasa (9/4/2019).

Benny menjelaskan, saat dilakukan pengembangan terhadap Suparno, dirinya mengaku tidak mengetahui dari mana asal barang haram tersebut.

Suparno mengatakan, dirinya hanya menemukan bungkusan sabu tersebut di sebuah penginapan TR Aek Popo, Rabu (27/3/2019) lalu.

"Kalau pengakuan tersangka, dia hanya sebatas menemukan sabu tersebut yang dibungkus di dalam goni," katanya.

Baca: Jadwal Pertandingan Liga 1 2019 Beredar, Persija di Laga Pembuka, Persib Hadapi Wakil Sumatera

Benny kembali menjelaskan, berdasarkan pengakuan Suparno awalnya dirinya menemukan sabu tersebut sebanyak 10 bungkus yang ditaksir kurang lebih seberat 10 kilogram.

Kemudian, Suparno sempat menceritakan temuan tersebut kepada Tresno. Mengetahui temuan itu, Tresno lantas meminta dua bungkusan sabu kepada Suparno.

"Memang pada saat penggerebekan awal, barang bukti yang kita temukan sebanyak delapan bungkus. Menurut pengakuan tersangka yang pertama kita tangkap, dua bungkus lagi sudah diserahkan kepada temannya," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved